Aptrindo Kritik Kebijakan Pembatasan Selama Libur Idul Adha 2023
BI – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) memberikan kritik terhadap kebijakan pembatasan operasional truk angkutan barang selama libur panjang Idul Adha 2023 pada 28-30 Juni 2023. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Direktoral Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.
Agus Pratikno, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Aptrindo, mengungkapkan bahwa larangan operasional angkutan barang berpotensi merugikan para pengusaha. Dia mengatakan bahwa Surat Keputusan Bersama yang mengatur lalu lintas di beberapa jalan utama, dikhawatirkan akan menyebabkan kemacetan yang panjang bagi masyarakat yang ingin menikmati liburan. Kebijakan ini seolah menjadi fokus utama pemerintah.
Agus menjelaskan bahwa pemerintah hanya melihat keberhasilan dari satu sudut pandang, yaitu masyarakat yang dapat mengakses jalan tanpa kemacetan atau gangguan. Namun, setelah masa pandemi berlalu, masyarakat akan berbondong-bondong berlibur atau berbelanja dengan menikmati akses jalan yang lancar, sehingga perekonomian akan terdongkrak.
Dia juga menyatakan bahwa dampak ekonomi pada sektor bisnis dan pabrikan tampak diabaikan. Setelah Lebaran tahun 2022, keputusan larangan operasional truk angkutan barang pada sumbu tertentu selalu dibuat oleh instansi terkait. Padahal, truk angkutan barang merupakan bagian penting dalam sistem logistik.
Dengan alasan bahwa truk pengangkut barang menyebabkan kemacetan dan kecelakaan, pemerintah terlihat melupakan fakta bahwa angkutan barang bukan hanya masalah kendaraan mengangkut barang di dalam negeri. Banyak pelaku bisnis lain juga terhambat dengan kebijakan larangan truk pada sumbu tertentu selama libur panjang, seperti truk pengangkut peti kemas dan sejenisnya.**