Tiga Kantor Pajak Jawa Timur Kompak Kurangi Sanksi Bagi Pengusaha Sektor Ini
BI – Kantor Pajak Wilayah Jawa Timur I, II, dan III (Kanwil Pajak Jatim I, II, dan III) telah sepakat untuk mengurangi sanksi administrasi bagi pengusaha di sektor emas dan perhiasan. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kejelasan hukum dan mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak.
Menurut Kepala Kanwil Pajak Jatim III, Farid Bachtiar, kebijakan pengurangan sanksi administrasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 8/PMK.03/2013 tentang Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Surat Tagihan Pajak.
Farid menjelaskan bahwa ketiga Kantor Wilayah Pajak di Jatim telah mengeluarkan surat yang menjelaskan kebijakan pengurangan sanksi administrasi, yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2023.
Kebijakan ini berlaku seragam di seluruh Jatim, sehingga tidak ada perbedaan dalam tarif atau aturan antara Kanwil Pajak Jawa Timur I, II, dan III. Meskipun aturan mengenai pengurangan sanksi administrasi sudah ada dalam PMK No. 8/PMK.03/2013, namun kebijakan ini memberikan panduan yang lebih rinci.
Farid menegaskan bahwa kebijakan seragam ini merupakan langkah konkret dalam mendukung semangat kerjasama untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Farid juga menjelaskan bahwa kebijakan ini akan mencegah adanya preferensi aturan yang berbeda-beda di antara Wajib Pajak. Ini merupakan keputusan para kepala kanwil untuk memastikan perlakuan yang sama, sehingga semua pengusaha mendapatkan pengurangan yang setara, tergantung pada situasi dan nilai pajak yang terutang.
Kepala Kanwil Pajak Jatim I, Sigit Danang Joyo, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada Wajib Pajak. Konferensi pers ini diselenggarakan dengan tema ‘Kanwil Pajak Jatim Bersatu’, mengingat kesamaan karakter wilayah di Jatim. Tujuannya adalah menciptakan keseragaman, terutama dalam memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak.
Kepala Kanwil Pajak Jatim II, Agustin Vita Avantin, menambahkan bahwa ketiga Kantor Wilayah Pajak Jatim juga berkomitmen untuk mencapai target penerimaan pajak hingga akhir 2023.
Vita menyebutkan bahwa target penerimaan pajak untuk tahun 2023 di Kanwil Pajak Jatim adalah Rp 102 triliun. Namun, mereka memiliki tekad untuk mencapai penerimaan sebesar Rp 110 triliun. Hingga semester I-2023, penerimaan pajak telah mencapai Rp 62,9 triliun atau 61,8 persen dari target. Capaian ini mengalami peningkatan sebesar 2 persen.
Ketua Asosiasi Pedagang Emas, Liana Kurniawan, dan Ketua Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia, Eddy Susanto Yahya, juga hadir dalam acara tersebut, “Kantor Pajak Jawa Timur Sederhana Sanksi untuk Pengusaha Sektor Emas dan Perhiasan”
Kantor Pajak Wilayah Jawa Timur I, II, dan III (Kanwil Pajak Jatim I, II, dan III) telah sepakat untuk mengurangi sanksi administrasi bagi pengusaha di sektor emas dan perhiasan. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kejelasan hukum dan mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak.
Menurut Kepala Kanwil Pajak Jatim III, Farid Bachtiar, kebijakan pengurangan sanksi administrasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 8/PMK.03/2013 tentang Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Surat Tagihan Pajak.
Farid menjelaskan bahwa ketiga Kantor Wilayah Pajak di Jatim telah mengeluarkan surat yang menjelaskan kebijakan pengurangan sanksi administrasi, yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2023.
Kebijakan ini berlaku seragam di seluruh Jatim, sehingga tidak ada perbedaan dalam tarif atau aturan antara Kanwil Pajak Jawa Timur I, II, dan III. Meskipun aturan mengenai pengurangan sanksi administrasi sudah ada dalam PMK No. 8/PMK.03/2013, namun kebijakan ini memberikan panduan yang lebih rinci.
Farid menegaskan bahwa kebijakan seragam ini merupakan langkah konkret dalam mendukung semangat kerjasama untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Farid juga menjelaskan bahwa kebijakan ini akan mencegah adanya preferensi aturan yang berbeda-beda di antara Wajib Pajak. Ini merupakan keputusan para kepala kanwil untuk memastikan perlakuan yang sama, sehingga semua pengusaha mendapatkan pengurangan yang setara, tergantung pada situasi dan nilai pajak yang terutang.
Kepala Kanwil Pajak Jatim I, Sigit Danang Joyo, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada Wajib Pajak. Konferensi pers ini diselenggarakan dengan tema ‘Kanwil Pajak Jatim Bersatu’, mengingat kesamaan karakter wilayah di Jatim. Tujuannya adalah menciptakan keseragaman, terutama dalam memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak.
Kepala Kanwil Pajak Jatim II, Agustin Vita Avantin, menambahkan bahwa ketiga Kantor Wilayah Pajak Jatim juga berkomitmen untuk mencapai target penerimaan pajak hingga akhir 2023.
Vita menyebutkan bahwa target penerimaan pajak untuk tahun 2023 di Kanwil Pajak Jatim adalah Rp 102 triliun. Namun, mereka memiliki tekad untuk mencapai penerimaan sebesar Rp 110 triliun. Hingga semester I-2023, penerimaan pajak telah mencapai Rp 62,9 triliun atau 61,8 persen dari target. Capaian ini mengalami peningkatan sebesar 2 persen.
Ketua Asosiasi Pedagang Emas, Liana Kurniawan, dan Ketua Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia, Eddy Susanto Yahya, juga hadir dalam acara tersebut, seperti rilis pajakcom pada Senin, 21/08/2023.