Mendag Dorong Pelaku UMKM Masuki Ekositem Digital
BI – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengunjungi Pusat Perbelanjaan International Trade Centre (ITC) Mangga Dua di Jakarta, Rabu (4 Okt).
Mendag menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang TikTok sebagai social media dan social commerce. Pemerintah mendorong Tiktok untuk mengikuti Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik dengan mendaftar sebagai lokapasar atau niaga elektronik.
Mendag mengapresiasi TikTok yang akan mengikuti Permendag Nomor 31 tahun 2023. Kementerian Perdagangan mendukung Tiktok dan media sosial lainnya untuk mengembangkan bidang-bidang lain yang bermanfaat.
Mendag menambahkan, Kementerian Perdagangan juga mendorong pelaku UMKM untuk memasuki ekosistem digital. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan pelatihan kepada para pedagang di pasar tradisional untuk berjualan secara daring. Pemerintah menata agar pelaku usaha daring dan luring dapat berkembang dengan seimbang.
Pada kesempatan tersebut, Mendag didampingi oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim.(kemendag.go.id)