Tahun Depan Pinjam Duit ke Pinjol Maksimal Setengah dari Gaji,Bunganya Turun
BI -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan pada layanan jasa Fintech P2P Lending alias pinjaman online (pinjol). Adapun langkahnya salah satunya dengan memperketat aturan untuk para konsumen pinjol.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, pihaknya telah meminta penyelenggara pinjol untuk memastikan kemampuan membayar kembali atau repayment capasity dari peminjam dana.
“Di mekanisme penyaluran dan pemberian dana itu juga diatur tentang pentingnya analisis permohonan dan pemberian pendanaan. Jadi harus ada analisisnya,” kata Agusman, dalam konferensi pers di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).
“Analisis yang dimaksud penyelenggara yang menyediakan platform perlu memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon penerima dana. Jadi jangan sampai, mereka itu sebetulnya tidak memiliki kemampuan keuangan tapi ikut sehingga waktu membayar tidak mampu,” sambungnya.
Salah satu indikator yang menjadi pertimbangan dalam menjamin kemampuan membayar ialah lewat gaji peminjam. Agusman mengatakan, per 2024 mendatang peminjam hanya boleh mengajukan pinjaman maksimal 50% dari gajinya.
Besaran ini juga akan diturunkan secara bertahap, di tahun berikutnya jadi maksimal 40% dan selanjutnya jadi maksimal 30% untuk seterusnya.
“Di tahun depan hanya boleh 50% dari gaji. Tahun berikutnya diturunkan jadi 40% berikutnya 30%. Best practicenya 30%. Jangan sampai kita minjem berhutang lebih dari gaji. Nanti kita nggak makan nanti itu kita juga,” paparnya.
Adapun saat ini, OJK tengah mempersiapkan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) dan ditargetkan rampung pada 2024 mendatang. Nantinya Pusdafil akan tersambung dengan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), sehingga masyarakat yang nunggak bayar pinjol bisa-bisa masuk ke dalam daftar hitam.
“Sehingga nanti bisa masuk daftar hitam (kalau tak mampu lunasi pinjol). Ini membahayakan, karir di bidang keuangan ataupun nanti ada niat mau minjem dan seterusnya,” imbuhnya.
Selain itu, OJK juga akan membatasi sumber pinjaman yang bisa diakses peminjam. Agusman mengatakan, nantinya peminjam hanya boleh meminjam dana maksimal dari tiga platform pinjol.
“Untuk memagari perilaku gali lubang tutup lubang itu, hanya boleh maksimal 3 platform yang kita harapkan ke depan. Karena kalau paltformnya makin banyak, dikasi kesempatan betul-betul terjadi itu gali lubang tutup lubang itu. Arisan aja itu. Kan membahayakan,” kata Agusman.
Sebagai tambahan informasi, ketetapan di atas diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 19 tahun 2023 yang diterbitkan pada 8 November 2023. Selain mengatur tentang konsumen pinjol, SE ini juga mengatur tentang batas maksimum bunga layanan pinjol.
Untuk bunga pinjaman konsumtif, dari semula 0,4% per hari, bunga akan turun menjadi 0,3% untuk tahun 2024 mendatang, 0,2% per hari untuk 2025, hingga mencapai 0,1% untuk 2026 dan untuk seterusnya.
Sementara untuk bunga produktif, akan diturunkan menjadi 0,1% per hari selama dua tahun, yakni pada 2024 dan 2025. Kemudian pada 2026, bunga akan diturunkan kembali menjadi 0,067%. OJK sendiro memakai istilah manfaat ekonomi dalam SE tersebut untuk mengganti kosa kata bunga.**