Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pendaftaran Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

0
109

BI-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memperpanjang tenggat waktu pendaftaran KTP untuk pembelian LPG 3 kg. Pendaftaran akan dibuka hingga 31 Mei 2024.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi mengatakan, pada awalnya pendaftaran KTP dibuka hanya sampai 31 Januari 2024. Namun, karena pendaftar masih sedikit, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran.

Berdasarkan data Kementerian ESDM per 31 Desember 2023, total NIK konsumen LPG 3 kg yang telah terdaftar baru 31,5 juta. Angka tersebut masih cukup jauh dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang merupakan acuan data penerima subsidi LPG dengan total 189 juta NIK.

“Sebenarnya sih target kita kemarin itu di 31 Januari. Namun sampai dengan 31 Januari 2023 itu ternyata masih statusnya yang pak dirjen sampaikan baru 31,5 juta NIK yang mendaftar. Untuk itu kita perpanjang sampai 31 Mei 2024,” kata Mustika di Kantor Direktorat Jenderal Migas, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024).

Kendati demikian, menurutnya setelah tenggat waktu tersebut masyarakat masih bisa tetap membeli LPG 3 kg walau belum mendaftarkan KTP. Pihaknya akan terus memantau progres dari langkah tersebut.

“Kita lihat nanti progresnya seperti apa ya. Tapi intinya kita akan evaluasi nanti, intinya arahan pak presiden itu bahwa jangan sampai nanti terjadi kelangkaan di lapangan. Nanti akan kami evaluasi kembali,” pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, mulai 1 Januari 2024, pemerintah resmi menetapkan pembelian LPG 3 kilogram (kg) wajib menggunakan NIK atau KTP. Artinya, pangkalan-pangkalan juga wajib menyalurkan LPG 3 kg dengan mensyaratkan KTP kepada konsumen.

Meski aturan sudah berlaku, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, masyarakat masih boleh mendaftar.

“Kita tetap buka, masyarakat yang belum daftar boleh daftar. Kita memberikan kesempatan seluas-luasnya semaksimal mungkin kepada masyarakat yang membutuhkan, itu nomor satu dulu,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/1/2023).

Ia mengimbau kepada masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan KK di penyalur/pangkalan resmi.

Ia menegaskan, pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.**

Leave a reply