Cara Mudah Melakukan Cek Harga NJOP

0
101

BI-Ketika melakukan transaksi rumah, tanah atau properti sejenis lainnya pasti akan mendengar istilah tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Mengacu pasal 79 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, NJOP merupakan nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2).

Lantas bagaimana cara cek njop tanah?

Secara umum, NJOP dapat dihitung dari nilai jual properti dengan cara berikut

1. Menghitung Total Harga Tanah

Total Harga Tanah dapat dihitung dengan mengalikan luas tanah dengan NJOP tanah per meter.

2. Menghitung Total Harga Bangunan

Total Harga Bangunan dapat dihitung dengan mengalikan luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter.

3. Menghitung Total nilai jual properti

Total nilai jual properti dapat diperoleh dengan menjumlahkan Total Harga Tanah dan Total Harga Bangunan.

Untuk NJOP yang tidak kena pajak, nilainya ditentukan oleh Peraturan Daerah di berbagai lokasi. Saat ini, terdapat nilai minimum untuk NJOP yang tidak kena pajak sebesar Rp 10.000.000.

Selain itu, dapat menggunakan beberapa portal online untuk mengecek NJOP.

Berikut adalah langkah-langkah umum untuk mengecek NJOP secara online:

1. Buka situs web Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di wilayah properti Anda.

2. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan Tahun Pajak yang ingin Anda cari.

3. Klik tombol “Cari”.

4. Nilai NJOP akan muncul pada halaman hasil pencarian.

Dapat mengunjungi kantor Badan Pendapatan Daerah terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai NJOP properti Anda.

Berikut 5 Website NJOP di Wilayah jabodetabek.

Jakarta: jakarta.go.id

Kota Bogor: kotabogor.go.id

Kota Depok: bphtb.depok.go.id

Kota Tangerang: tangerangkota.go.id

Tangerang Selatan: tangerangselatankota.go.id

Demikianlah informasi Cara Cek Njop Tanah.**

Leave a reply