APPBI: Kemacetan Kontainer Mulai Terurai, Angin Segar untuk Ekonomi Ritel

0
72

BI-Pemerintah melakukan relaksasi perizinan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Permendag ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag No. 36 Tahun 2023 sebagai upaya mengatasi penumpukan dan kemacetan ribuan kontainer di sejumlah pelabuhan di Indonesia.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, terbitnya Permendag No. 8 tahun 2024 ini atas arahan Bapak Presiden untuk mengatasi masalah kontainer yang menumpuk di sejumlah pelabuhan akibat pemberlakukan pembatasan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis (pertek).

Pengusaha sekaligus Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Arnes Lukman menyambut baik dengan diterbitkannya Permendag no 8 tahun 2024 tersebut.

Arnes menjelaskan para pengusaha mengapresiasi langkah cepat pemerintah dan para pelaku usaha khususnya di sektor ritail sangat terbantu dengan upaya pemerintah mengatasi masalah.

“Alhamdullillah, dengan adanya Permendag no 8 artinya mengubah dan menganulir Permendag no 7 tahun 2024 yang baru dikeluarkan dimana persyaratan kembali seperti yang lama, tentunya inisiatif Menko perekonomian atas arahan Bapak Presiden ini memberi angin segar untuk perekonomian terutama sektor Retail. Kami pengusaha merasa sangat terbantu dengan itu,’’ ujar Arnes dalam keterangannya, Senin (20/5).

Dikatakan Arnes, diterbitkannya Permendag No 8/2024 ini karena Permendag sebelumnya yakni Permendag No 7 tahun 2024 dan Permendag No. 36 tahun 2023 membuat persyaratan yang lebih kompleks dan teknis sehingga membuat laju perekonomian mendadak melambat di tengah situasi yang juga tidak terlalu baik.

“Dengan terbitnya Permendag 8/2024, setidaknya situasi ini sudah teratasi,” ujarnya.

Arnes yang juga menjabat sebagai Managing Director Plaza Indonesia ini mengapresiasi langkah pemerintah dalam hal ini Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Perindustrian, dan Keuangan yang dengan cepat merespon keluhan para pelaku usaha yang terdampak akibat berlakunya Permendag No 7/2024 dan Permendag No. 36 tahun 2023.

“Langkah pemerintah dalam hal ini melibatkan Kementerian Koordinator bidang perekonomian, Kementerian Perdagangan, Perindustrian dan Keuangan sangat patut diapresiasi,” ujarnya.

Arnes menegaskan, Permendag 8/2024 jangan disalahartikan dengan anggapan bahwa semua barang impor nantinya bisa dengan mudah masuk ke Indonesia.

“Persoalannya bukan mudah, justru barang Impor tetap diperiksa dan diperhatikan, tapi kategori barangnya kan beragam, sesuai dengan kebutuhan market, harus menjadi perhatian mana barang yang memang secara global itu ada di pasar dan mana yang memang perlu dihadang supaya bisa juga menjaga stabilitas dalam negeri dan produksi dalam negeri,” pungkasnya.**

Leave a reply