Kemensekab Respon Cepat Teguran Presiden Jokowi Untuk Benahi OSS

0
535

BI – Penetapan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) ditargetkan untuk meningkatkan investasi, pertumbuhan ekonomi dan cipta kerja. UUCK diharapkan dapat menjadi payung regulasi dalam rangka menciptakan daya saing, memberikan kemudahan, percepatan, kepastian, dan integritas berusaha melalui aplikasi OSS yang merupakan satu-satunya layanan ijin berusaha yang diberlakukan sejak Agustus 2021.

Namun dalam implementasinya, ternyata OSS banyak mendapatkan keluhan dan bahkan dinilai menjadi penghambat untuk proses perijinan usaha/investasi. Banyaknya keluhan tersebut membuat Presiden gerah.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional Investasi tgl 30 November Presiden menegur agar platfom OSS dibenahi dan diperbaiki. Merespon teguran Presiden tersebut Kemensekab bergerak cepat dengan melakukan rapat evaluasi peran Kementrian/ Lembaga (K/L) untuk menyelesaikan hambatan layanan OSS dengan mengundang Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan Kementerian LHK.

Wakil Ketua Umum DPP REI, MT. Junaedy, yang juga Ketua Forum Komunikasi Pengusaha, menyampaikan bahwa kondisi Layanan Publik didaerah saat ini terhambat dan bahkan praktis vakum, investasi dan dunia usaha terganggu. Junaedy mengusulkan agar platform perijnan dikembalikan sebagaimana diatur dalam UU 25 tahun 2009 tentang Layanan Publik, UU 30 thn 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UUCK No 11 thn 2009.

Pada intinya bahwa Layanan publik tidak boleh berhenti, permohonan perijinan tidak boleh digantung dan apabila di tolak harus ada alasannya. NSPK hanya boleh ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah tinggal melaksanakan dan tidak boleh menambah syarat lain. Hal penting lainnya adalah harus diberlakukan SLA (Service Level Agreement) dan bila melebihi batas waktu yang ditentukan, asalkan syarat lengkap, maka harus dinyatakan sah dan ijin dapat dikeluarkan.

Namun tidak semua K/L siap melaksanakan tersebut, padahal hal tersebut merupakan amanat undang-undang dan sangat penting, khususnya mengenai ketentuan SLA. Untuk itu diputuskan untuk diadakan kembali dengan focus pembahasan pertopik yang akan dikoordinir oleh Kemensekab dalam waktu dekat.**

Leave a reply