APPBI Jatim Dukung Kebijakan Satgas Barang Impor Ilegal
BI-Pemerintah melalui Menteri Pedagangan Zulkifli Hasan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau Satgas barang impor ilegal. Satgas ini akan menyasar distributor dan importir. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur mendukung langkah pemerintah.
“Kami sangat mendukung langkah pemerintah membentuk satgas dan melakukan patroli terhadap barang ilegal,” kata Ketua APPBI Jatim Sutandi Purnomosidi di Surabaya, Senin (29/7/2024).
Sutandi membeberkan alasannya mendukung Satgas Pengawasan Barang Ilegal. Menurutnya, banyak barang ilegal beredar yang efeknya merugikan banyak pihak.
“Karena hampir seluruh tenan yang ada di pusat perbelanjaan di bawah APPBI Jatim sebetulnya adalah pedagang yang secara resmi menjalankan semua perizinan yang diperlukan. Contohnya praktik-praktik penerapan SNI di toko baju, di toko elektronik semua resmi,” jelasnya.
“Sedangkan banyak memang saingan-saingan black market yang beredar di luar. Contohnya kalau yang branded-branded mereka masuk melalui pararel impor, jastip-jastip yang memasukkan barang. Ini harus diambil satu tindakan supaya tidak merugikan tenan resmi yang membayar sewa secara penuh dan membayar kewajiban ke pemerintah termasuk dalam hal ini pajak sesuai dengan ketentuan berlaku,” tambahnya.
Sutandi menyatakan APPBI Jatim berkomitmen penuh melindungi tenant-tenant resmi agar tidak dirugikan dengan beredarnya barang ilegal.
“Kita harus melindungi dan men-support langkah-langkah ini karena itu melindungi tenan-tenan resmi juga. Kita harus jaga, agar benar-bebar toko resmi tidak dirugikan. Kepentingan ini kan luas untuk kewajiban ke pemerintah juga bisa dijalankan dalam hal ini membayar pajak,” bebernya.
Direktur Marketing Pakuwon Group ini juga menyatakan pihaknya menerapkan perjanjian di penyewa stand di Pakuwon untuk tidak menjual barang ilegal.
“Di tempat kami di bawah Pakuwon, termasuk di PTC juga kami sejak tandatangan awal sudah komitmen pasal perjanjian untuk tenan-tenan agar tidak menjual barang ilegal,” katanya.
“Ilegal itu bukan hanya palsu, tapi barang yang masuknya secara ilegal meski itu original. Kayak video bajakan dulu, sudah kita larang, dan kita masukkan dalam perjanjian sewa menyewa. Kami sangat mendukung penertiban ini,” tandasnya.**