Satgas Impor Ilegal Beraksi Lagi, Amankan Barang Senilai Rp20,2 Miliar
BI- Satuan Tugas (Satgas) impor kembali mengamankan barang impor ilegal untuk ketiga kalinya dengan total nilai barang mencapai Rp20,22 miliar.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengatakan barang-barang ilegal yang diamankan tersebut di antaranya berupa mesin gerinda, mesin bor, hp dan tablet, panci presto elektrik, mesin cuci mobil, kabel listrik, ban, produk plastik hilir, produk tekstil sudah jadi hingga minuman berakohol.
Menurut Zulhas, seluruh produk-produk yang diamankan itu tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap seperti laporan surveyor (LS), nomor pendaftaran produk (NPB) dan standar nasional Indonesia (SNI) serta layanan purna jual atau layanan konsumen.
“Ini [pengamanan barang ilegal] untuk ketiga kali, saya dengar kapal-kapal yang mau masuk enggak jadi, balik kanan. Tentu ini akan membantu meredakan barang-barang ilegal itu,” kata Zulhas di Kantor Kemendag, Senin (19/8/2024).
Zulhas mengeklaim, tindakan satgas impor ilegal bahkan telah membuat para oknum importir ketar-ketir. Dia pun berharap tindakan tegas dan konsisten satgas terhadap produk impor ilegal dapat kembali menggairahkan industri dalam negeri.
Musababnya, dia menyebut pemberantasan impor ilegal menjadi krusial untuk mewujudkan target pertumbuhan ekonomi pemerintahan selanjutnya di kisaran 7-8%. Impor ilegal diakuinya telah merugikan negara karena mengurangi pendapat negara melalui pungutan bea masuk.
Di sisi lain, kata Zulhas, pemerintahan selanjutnya pun juga berencana meningkatkan pendapatan negara. Pemberantasan impor ilegal juga diklaim dapat menggeliatkan ekonomi lewat industri dalam negeri yang bergairah.
“Kita harus membenahinya, ekonomi underground [bawah tanah] itu sekitar 30%-40%, kalau kita bisa benahi, pendapatan kita akan meningkat tentu ini pengaruhnya terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Zulhas.
Zulhas mengeklaim bahwa barang-barang yang diamankan tersebut akan dimusnahkan. Adapun, pada pengamanan barang ilegal kali ini, Satgas impor melakukan seremonial pemusnahan dengan cara dilindas dengan alat berat.
Untuk diketahui, Satgas Pengawasan Barang Tertentu atau Satgas impor mulai diberlakukan sejak 18 Juli 2024 hingga akhir tahun, dan mulai bertugas pekan depan.
Terdapat 11 kementerian/lembaga yang menjadi anggota Satgas yaitu Kemendag, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kemudian, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), dan Dinas Provinsi Kabupaten/Kota yang membidangi Perdagangan dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Sebelumnya, tindakan pengamanan Satgas impor dilakukan pada gudang di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara yang terbukti menampung barang-barang impor ilegal senilai Rp40 miliar.
Kemudian, aksi pengamanan kedua dilakukan di tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Cikarang dengan nilai barang hingga Rp40,6 miliar.**