Syarat Bangun Rumah Sendiri Agar Gak Kena Pajak 2,4% di Tahun 2025
BI-Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor akan naik menjadi 2,4% jika pajak umum jadi 12% mulai tahun depan.
Tarif PPN membangun rumah sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Dalam PMK tersebut, besaran tarif yang ditetapkan jika membangun rumah sendiri adalah 20 persen dari PPN secara umum. Dengan demikian, tarif pajak membangun rumah akan menjadi 2,4% jika PPN mulai 2025 sebesar 12%.
Namun, Anda bisa tak terkena PPN 2,4% jika memenuhi syarat luas bangunan tertentu, salah satunya adalah tidak membangun bangunan di atas 200 meter persegi.
Dengan demikian, bagi masyarakat yang ingin membangun sendiri tapi luasnya di bawah 200 meter persegi, tak perlu khawatir karena tidak akan dikenakan PPN.
Sebelumnya, rencana kenaikan PPN menjadi 12% sudah dituangkan dan ditetapkan di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Saat ini, PPN sebesar 11 persen.
“Tarif PPN sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” tulis Pasal 7 UU HPP.**