Bahlil Klaim RI Tak Langgar Kontrak Usai Pangkas Gas Singapura

0
8

BI-Pengurangan ekspor gas ke Singapura terus bergulir. Namun, menurut Bahlil, jikalau memang terjadi pelanggaran, Pemerintah Indonesia bakal membahasnya lewat dialog dengan pihak Singapura.

“Tapi kalau memang ya gimana-gimana ya kita bisa bicarakan baik-baik ya oke,” bebernya.

“Kita harus punya pemahaman bahwa kepentingan nasional harus diprioritaskan, tetap dengan memperhatikan isi dan kontrak. Tapi selama tidak melanggar kontrak, itu boleh.”

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Indonesia senantiasa menjunjung tinggi komitmen internasional, tetapi tetap memegang teguh prinsip kedaulatan dan kesetaraan dalam kerja sama bilateral.

Oleh karena itu, dia meminta pihak luar agar tidak meragukan integritas Pemerintah Indonesia dalam mematuhi perjanjian kerja sama energi yang telah disepakati bersama.

Diimbau Kalkukasi Konsekuensi Hukum

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Dipo Satria Ramli mengimbau pemerintah untuk mengkalkulasi secara cermat dampak hukum dan reputasi investasi dari rencana penghentian ekspor gas bumi ke Singapura.

Meski langkah tersebut berpeluang menekan pengeluaran negara untuk impor energi, terdapat risiko besar yang membayangi jika Indonesia memutus komitmen pasokan secara sepihak kepada pembeli mancanegara.

“Mayoritas kesepakatan jual-beli di sektor minyak dan gas bumi terikat dalam perjanjian jangka panjang yang dapat mencapai durasi hingga sepuluh tahun bahkan lebih,” ungkapnya saat dihubungi Bloomberg Technoz, Senin (26/10/2026).

Apabila pasokan dihentikan sebelum masa kontrak usai, perusahaan pemasok berisiko menghadapi penalti atau denda finansial akibat gagal memenuhi kewajiban pengiriman. Risiko denda ini dinilai berpotensi menggerus manfaat ekonomis yang ingin dicapai pemerintah.

Dipo menjelaskan kontrak pembelian dan penjualan gas bumi antarnegara—seperti ekspor pipa dari Indonesia ke Singapura—pada umumnya merupakan kontrak jangka panjang (Gas Sales Agreement/GSA) dengan durasi berkisar antara 10 hingga 20 tahun.

Skema jangka panjang ini digunakan karena proyek infrastruktur gas membutuhkan investasi modal (capital expenditure) yang sangat besar, baik untuk fasilitas hulu (upstream), jaringan pipa lintas batas, maupun terminal penerimaan.

“Durasi yang panjang memberikan kepastian pengembalian investasi (cost recovery) bagi pengembang proyek sekaligus menjamin kepastian pasokan energi jangka panjang bagi negara pembeli seperti Singapura,” jelasnya.

Dalam struktur kontrak tersebut, mekanisme volume pasokan dan komitmen pembelian diikat secara ketat melalui klausul Take-or-Pay (ToP) dan Deliver-or-Pay (DoP). Klausul ToP mewajibkan pembeli untuk membayar batas minimum volume gas yang disepakati meski mereka tidak menyerap seluruhnya.

Sebaliknya, klausul DoP menjadi landasan komitmen produsen (penjual); jika penjual gagal memproduksi atau mengirimkan volume gas sesuai jadwal harian atau bulanan yang disepakati (nominated volume), penjual berkewajiban menanggung kerugian tersebut.

Apabila Indonesia secara sepihak memotong atau gagal memenuhi kuota pengiriman gas yang telah diperjanjikan dalam GSA tanpa alasan force majeure (keadaan kahar yang sah secara hukum), penalti keuangan dan kompensasi hukum akan diberlakukan.

Penalti ini biasanya mencakup kewajiban Indonesia (melalui produsen/KKKS) untuk membayar ganti rugi atas selisih harga bahan bakar pengganti yang harus dibeli Singapura (misalnya beralih ke LNG spot yang harganya jauh lebih mahal), menyediakan pasokan pengganti (make-up gas) di kemudian hari dengan harga diskon, hingga potensi gugatan arbitrase internasional atas wanprestasi atau pelanggaran kontrak komersial.

“Selain potensi beban finansial dari sanksi penalti, pembatalan kesepakatan secara massal dikhawatirkan merusak citra Indonesia di mata investor global,” jelasnya. ****

Leave a reply