Kemnaker Larang Pemda Tetapkan UMP di Bawah 6,5%

0
62

BI-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan upah minimum di seluruh wilayah Indonesia sebesar 6,5%. Hal ini sesuai dengan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 tentang Upah Minimum tahun 2025. Bolehkah pemerintah daerah (Pemda) menetapkan kenaikan upah di wilayahnya lebih rendah dari 6,5%?

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri menegaskan tidak boleh ada wilayah yang kenaikan upah minimumnya di bawah 6,5% tadi.

Sebab menurutnya angka kenaikan upah tersebut merupakan batas terendah yang boleh digunakan pemerintah daerah untuk menetapkan upah minimum di wilayahnya masing-masing. Bahkan Indah mengatakan jika ada pemerintah daerah yang ingin menetapkan upah minimum sektoral, besaran kenaikan upah tersebut harus berada di atas 6,5%.

“(Menetapkan upah minimum di bawah 6,5%?) nggak dong. Upah minimum sektoral juga harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi,” tegas Indah saat ditemui wartawan usai konferensi pers terkait kenaikan upah minimum 2025 di Kantor Kemnaker, Rabu (4/12/2024).

Namun di luar itu, Indah mengatakan pemerintah daerah diperbolehkan untuk menetapkan upah minimum lebih dari 6,5%. Selama penetapan kenaikan upah ini sudah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengupahan Daerah.

“Jadi nanti kalau misalnya ada provinsi yang PE-nya (pertumbuhan ekonomi) sudah bagus banget menetapkan di atas rata-rata nasional silahkan selama disepakati Dewan Pengupahan. Selama Dewan Pengupahannya mengizinkan boleh, bagus,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, sebelumnya Yassierli juga sudah menegaskan bahwa penetapan kenaikan upah ini berlaku rata untuk semua provinsi, kabupaten dan kota. Sehingga tidak ada wilayah di Indonesia yang nilai kenaikan upahnya berada di bawah 6,5%.

“(Kenaikan upah minimum) 6,5% berlaku rata provinsi, kota, kabupaten,” tegas Yassierli.**

Leave a reply