Kami Sedang Memproses Sertifikasi TKDN Iphone 16, Kalau Ada yang Jual Ilegal

0
54

BI-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan sedang memproses sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk teknologi terkemuka Apple, yakni Iphone 16, supaya bisa dipasarkan di Indonesia.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief, di Jakarta, Senin, mengatakan proses sertifikasi TKDN tersebut berkaitan dengan komitmen investasi perusahaan asal Amerika Serikat itu untuk membangun Apple Academy di Indonesia.

“Kalau sudah direalisasikan, maka mereka bisa dapat sertifikasi TKDN dan mereka bisa menjual Iphone 16. Nah sekarang ditunda dulu,” kata Febri.

Disampaikan Febri, lama proses sertifikasi TKDN tersebut tergantung pada laporan realisasi investasi yang dilakukan oleh pihak Apple.

“Kalau ada yang menjual Iphone 16, itu ilegal karena belum dapat sertifikasi,” ujar Febri.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan pihaknya mendorong agar Apple untuk menambah realisasi investasi di Indonesia supaya bisa membantu mendongkrak sumber daya manusia (SDM) industri yang kompeten.

“Biar nambah banyak, dan banyak orang Indonesia yang bisa belajar di Apple Academy,” katanya pula.

Diberitakan sebelumnya produk terbaru Iphone 16 yang penjualan resminya dibuka pada 20 September 2024 belum bisa masuk ke Indonesia, karena smartphone buatan perusahaan teknologi terkemuka Apple itu belum memenuhi TKDN 40 persen.

Kemenperin menyatakan produk yang memiliki TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) di atas 40 persen telah memiliki syarat untuk wajib dibeli. Khususnya dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, BUMN, BUMD maupun swasta yang menggunakan APBN/APBD atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.

Adapun saat ini, di Indonesia sudah ada tiga Apple Academy yang berada di Tangerang, Sidoarjo, dan Batam. Selain itu dalam kunjungan CEO Apple Tim Cook ke Indonesia pada April 2024, menyatakan pihaknya bakal segera membuka Apple Academy ke-empat di Bali.***

Leave a reply