Penghentian Layanan InterActive QRIS Dipastikan Tak Rugikan UMKM

0
25

BI-Penghentian sementara layanan InterActive QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) menyebabkan saldo milik para pelaku UMKM tertahan selama lebih dari 10 hari. Menanggapi hal ini, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan para pelaku UMKM tetap mendapat haknya terkait hal tersebut.

“Kami ingin mendengarkan klarifikasi dari InterActive QRIS, seperti apa terkait kendala teknis dalam layanan QRIS tersebut,” kata Maman dalam keterangan tertulis, Kamis (7/11/2024).

Hal ini disampaikannya pada Rapat Koordinasi dengan pihak PT Interaktif Internasional (InterActive QRIS) yang diadakan di Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu (6/11). Rapat koordinasi tersebut dilakukan dalam rangka memberikan penjelasan dan klarifikasi dari PT Interaktif Internasional kepada Menteri UMKM mengenai kendala teknis dalam layanan QRIS Interactive, yang sempat menghebohkan media sosial.

Sebelumnya, Maman secara personal juga sudah membahas dengan Kapolri terkait permasalahan penghentian sementara layanan InterActive QRIS.

Maman mengatakan Kementerian UMKM ingin menjaga dan melindungi pelaku UMKM agar tidak dirugikan. Sebab, mereka sudah dikenakan tarif MDR (Merchant Discount Rate) sebesar 0,7 persen pada penggunaan QRIS.

“Sehingga setelah pelaku usaha mengeluarkan kewajiban mereka, maka selayaknya mereka mendapatkan haknya (pencairan uangnya dengan cepat) dan mendapat pelayanan maksimal,” katanya.

Maman menekankan sisi positif penggunaan QRIS bagi pelaku UMKM sangatlah besar dalam transaksi jual beli. Namun, ia meminta agar pencairan dana tidak terlambat.

Ke depan, ia berharap jika ada kendala, pemblokiran rekening Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dapat dilakukan hanya kepada yang terindikasi saja, tidak semua rekening. Dengan begitu, hal tersebut tidak menyebabkan kerugian kepada pihak lain.

“Perlu juga dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak, agar permasalahan ini tidak terjadi lagi ke depan,” katanya.

Di kesempatan yang sama, CEO InterActive QRIS Alex Surya Rahardjo menjelaskan kronologi penghentian sementara layanan InterActive QRIS tersebut.

Pada 16 Oktober lalu, PT Interaktif Internasional menerima surat pemberitahuan pelaksanaan pemblokiran rekening simpanan oleh Bank Mandiri atas dasar surat Polda Metro Jaya No.R/4310/X/Res.2./2024/Ditreskrimsus perihal Permintaan Penundaan Transaksi Debit milik PT Interaktif Internasional.

Rekening tersebut merupakan rekening tampungan dana mitra Merchant InterActive QRIS sebelum dilakukan settlement ke mitra Merchant. Indikasi pemberhentian layanan Open API QRIS dengan alasan ditemukan adanya aktivitas ilegal transfer dana oleh beberapa mitra Merchant InterActive QRIS.

Menurut Surat Klarifikasi dari PT InterAktif Internasional, InterActive QRIS bersama dengan PT FINNET INDONESIA terus berupaya memperjuangkan hak-hak Merchant InterActive QRIS agar dapat segera dilakukan settlement.

“Saat ini, rekening bank perusahaan telah dibuka kembali. Kami didampingi pengacara telah memenuhi panggilan dari Polda Metrojaya,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan pemeriksaan, dipastikan bahwa InterActive tidak terlibat dalam judi online dan menjalankan operasional sesuai hukum Indonesia. Pemblokiran sementara pada 16 Oktober 2024 telah dicabut dan mulai melakukan disbursement kepada seluruh merchant QRIS bertahap, mulai Senin 4 November hingga Selasa, 5 November 2024.**

Leave a reply