BI Tarik Dua Uang Koin Ini dari Peredaran

0
90

BI-Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi 1999 dari peredaran untuk pecahan Rp 150.000 dan Rp 10.000. Kebijakan ini berlaku sejak 31 Januari 2025 sesuai peraturan BI Nomor 2 Tahun 2025.

“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud Uang Rupiah Khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan resmi, Selasa (4/2/2025).

Ramdan menyebut masyarakat yang memiliki pecahan tersebut dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 31 Januari 2025 sampai 31 Januari 2035, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Layanan penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.

“Penggantian akan diberikan sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada Uang Rupiah dimaksud,” tutur Ramdan.

Apabila Uang Rupiah yang akan ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat atau rusak, penggantian dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Berikut ketentuannya:

1. Dalam hal fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.

2. Dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.***

 

Leave a reply