RAPBN 2026: Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan

0
16

BI-Pemerintah kembali memasukkan rencana pengenaan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk diimplementasikan tahun depan. Hal ini tercantum dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2026.

Rencana ini sebelumnya juga telah tertuang dalam APBN 2025, tetapi pelaksanaannya ditunda setelah pemerintah mempertimbangkan berbagai masukan dan kesiapan masyarakat dan pelaku usaha.

Saat ini, rencana tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya negara untuk melakukan ekstensifikasi barang kena cukai demi mendorong penerimaan negara, sekaligus mendukung upaya pengendalian konsumsi yang memiliki dampak negatif.

“Pengenaan cukai atas MBDK bertujuan untuk mendukung upaya pengendalian konsumsi atas produk yang memiliki eksternalitas negatif terhadap kesehatan sehingga dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tulis dokumen Nota Keuangan, dikutip Kamis (21/8/2025).

Meski demikian, pemerintah masih menggarisbawahi jika rencana implementasi tersebut berpotensi menghadapi risiko dari sisi kesiapan pelaku usaha dan kesadaran masyarakat dari pentingnya kebijakan tersebut.***

 

Leave a reply