Periode Nataru, Air Asia Turunkan Harga Tiket Pesawat 13 Persen

0
25

BI-Maskapai low cost carrier Air Asia menyebut bahwa pihaknya akan mendukung kebijakan pemerintah dalam menurunkan harga tiket pesawat rute domestik selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Selama periode Nataru, tarif pesawat maskapai ini akan terdiskon sekitar 13%. Air Asia bilang, diskon akan berlangsung dari 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan masa pembelian tiket mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

“Indonesia AirAsia mendukung penuh arahan pemerintah untuk menciptakan transportasi udara yang lebih terjangkau, terutama di momen penting seperti libur Natal dan Tahun Baru.“ sebut Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama Indonesia AirAsia, Captain Achmad Sadikin Abdurachman, dalam siaran media dikutip Kamis (23/10/2025)

“Dengan langkah-langkah yang telah kami implementasikan, kami optimis dapat membantu masyarakat mengakses layanan penerbangan yang lebih terjangkau sekaligus berkontribusi pada peningkatan mobilitas dan pertumbuhan sektor pariwisata domestik.”

Indonesia AirAsia akan menerapkan sejumlah penyesuaian biaya yang mencakup berbagai komponen tiket, seperti pajak pertambahan nilai, fuel surcharge, Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), jasa pendaratan, dan komponen penunjang lainnya. Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat menurunkan harga tiket pesawat bagi masyarakat dengan tetap menjaga standar keselamatan dan kenyamanan penerbangan yang menjadi prioritas utama Indonesia AirAsia.

Indonesia AirAsia juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pemesanan lebih awal agar dapat menikmati manfaat program penyesuaian harga ini secara maksimal. Indonesia AirAsia terus berkomitmen menghadirkan layanan berkualitas, efisien, dan aman bagi seluruh pelanggan di Indonesia, serta berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan pariwisata dan konektivitas nasional.

Kebijakan penurunan harga tiket ini sebelumnya diumumkan oleh pemerintah sebagai bagian dari strategi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II 2025.

Penurunan harga tiket berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi dengan periode pembelian mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta, dikutip dari siaran pers Kemenhub.

Dudy menjelaskan, kebijakan ini merupakan hasil penyesuaian sejumlah komponen biaya seperti PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen, pengurangan fuel surcharge untuk pesawat jet sebesar 2 persen, potongan Pelayanan Jasa Penumpang dan Jasa Pendaratan sebesar 50 persen, serta penurunan harga avtur di 37 bandara di seluruh Indonesia.***

Leave a reply