Pemerintah Support Industri Properti Untuk Siapkan Hunian Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
BI – Industri properti di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang positif pasca pandemi Covid-19 melanda. Sektor ini berhasil menciptakan kesempatan kerja bagi masyarakat serta menggerakkan perekonomian nasional dengan 175 multiplier effect.
Menurut data Susenas 2020, backlog perumahan masih mencapai 12,75 juta keluarga yang belum memiliki rumah. Namun, dengan pertumbuhan rumah tangga baru yang diperkirakan mencapai 700-800 ribu KK setiap tahun, industri properti harus dapat memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat dengan memanfaatkan lahan secara efisien dan menyediakan fasilitas publik yang nyaman.
Pemerintah Indonesia telah melakukan reformasi regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja guna mempermudah mekanisme layanan perizinan berusaha, khususnya pada sektor properti. Reformasi regulasi ini juga bertujuan untuk mendorong percepatan layanan perizinan dasar industri properti seperti KKPR, PBG, SLF, dan Persetujuan Izin Lingkungan.
Tidak hanya itu, sebagai salah satu leading sector penggerak perekonomian Indonesia, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan-kebijakan lain guna mendorong pertumbuhan industri properti seperti dengan membuat kebijakan yang mendukung peningkatan demand dan investasi di sektor properti seperti LTV dan FTV sebesar 100% untuk kredit properti hingga 31 Desember 2023, serta kebijakan insentif PPN DTP selama masa pandemi.
Guna membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memperoleh hunian yang layak, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kenaikan jual rumah khusus MBR yang saat ini berada dalam proses harmonisasi. Revisi regulasi mengenai batasan harga rumah subsidi tersebut dilakukan seiring dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam Diskusi Properti, Senin, 10/4/2023, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, berharap agar industri properti di Indonesia terus maju dan berkembang. Dia juga mengajak KADIN Indonesia untuk menjadi pilihan utama dalam mewakili suara dan kepentingan dunia usaha serta memberikan kontribusi tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam rangka mendukung pertumbuhan industri properti, Pemerintah Indonesia harus terus mengoptimalkan regulasi yang ada dan mempercepat layanan perizinan dasar. Hal ini akan memberikan peluang besar bagi masyarakat untuk memperoleh hunian yang layak dan juga berdampak positif terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan.**