Kemenperin Terapkan Standardisasi Industri untuk Tingkatkan Daya Saing
BI – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia telah menerapkan sistem informasi industri nasional (SIINas) untuk mendorong standarisasi industri di Indonesia. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 tahun 2022 telah diterbitkan guna meningkatkan kualitas produk, daya saing industri, serta mengurangi ketergantungan pada produk impor.
Kickoff Launching Permenperin 45/2022 telah dilaksanakan pada Selasa, 11/4/2023, di Jakarta dan dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemenperin, Dody Widodo. Dalam sambutannya, Dody menjelaskan bahwa Permenperin 45/2022 memiliki beberapa aspek penting.
Pertama, pemerintah akan memberikan pembinaan terhadap standardisasi industri dengan mengatur penunjukan lembaga penilaian kesesuaian (LPK), tata cara penilaian kesesuaian, dan pengajuan permohonan sertifikasi produk oleh produsen melalui SIINas.
Kedua, peraturan ini juga mengatur tentang pemberlakuan standar nasional Indonesia (SNI) secara wajib dan pengawasan terhadap produk yang beredar di Indonesia.
Kemenperin telah menetapkan 123 standar produk yang harus memenuhi standar wajib SNI dan penunjukan LPK yang terdiri dari 47 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang mempunyai laboratorium uji.
Dalam konteks substitusi impor, standarisasi industri yang tepat dapat meningkatkan kualitas produk dalam negeri sehingga dapat bersaing dengan produk impor yang memenuhi standar.
“Standardisasi ini jadi alat yang dapat mendukung program Kemenperin, yaitu substitusi impor. Karena standardisasi salah satu alat dari sekian banyak non-tariff barrier, yang mendukung penggunaan produk dalam negeri,” papar Dody.
Menurut Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi, implementasi Permenperin 45/2022 diharapkan dapat meningkatkan layanan kepada masyarakat industri karena pengajuan permohonan sertifikasi produk melalui SIINas.
“Pemberlakuan SNI wajib tentunya akan melindungi konsumen untuk mendapatkan produk yang memenuhi standar dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup,” tutur Doddy Rahadi.
Standardisasi industri merupakan upaya untuk memperkuat posisi produk dalam negeri di pasar domestik serta mengurangi ketergantungan pada produk impor. Diharapkan bahwa ke depannya, standarisasi industri dapat mendorong pertumbuhan industri nasional yang tangguh dan berdaya saing global.
Kemenperin memiliki peran penting dalam mengatur standardisasi melalui peraturan formal untuk memberikan kepastian dan jaminan kualitas terhadap produk yang dihasilkan oleh industri dalam negeri. Sehingga produk yang dihasilkan akan memenuhi standar yang telah ditetapkan, meningkatkan daya saing industri dalam negeri di pasar global.**