GAPMMI Hingga Kemenperin Kompak Minta Relaksasi Pembatasan Angkutan Selama Lebaran
BI – GAPMMI (Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia) meminta pemerintah untuk memberikan dispensasi pada industri konsumsi tertentu selama arus mudik dan balik lebaran 2023. Permintaan ini dilontarkan menyusul kebijakan pemerintah yang melarang perlintasan angkutan logistik dengan sumbu 3 roda selama arus mudik dan balik lebaran.
Ketua Umum GAPMMI, Adhi Lukman dalam keterangan tertulis pada Selasa, 11/4/2023, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut akan berdampak pada industri makanan yang mudah rusak dan air minum dalam kemasan (AMDK). Sektor makanan yang terdampak adalah roti, susu, dan makanan lain yang mudah rusak.
Menurut Adhi, industri makanan tersebut tidak bisa menimbun barang produksi atau menyetok terlalu lama karena harus segera didistribusikan. Oleh karena itu, Adhi meminta agar aturan pembatasan perlintasan truk sumbu roda tersebut hanya diberlakukan pada jenis angkutan tertentu dan tetap diperbolehkan pada angkutan logistik dengan 3 sumbu roda. Ia juga menyoroti minimnya gudang penyimpanan barang, yang membuat produsen harus membatasi kuota produksi mereka.
Senada dengan GAPMMI, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga mengusulkan relaksasi pembatasan angkutan untuk air minum dalam kemasan (AMDK) yang juga dibatasi saat musim mudik lebaran. Direktur Jenderal Industri Agro, Putu Juli Ardika di Jakarta, pada Selasa, 11/4/2023, mengkhawatirkan adanya kelangkaan air minum dalam kemasan atau dalam bentuk galon di pasaran lantaran pembatasan angkutan logistik menjelang lebaran.
Pembatasan operasional kendaraan barang selama periode angkutan mudik Lebaran 2023 sudah diatur dalam surat Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah oleh Kementerian Perhubungan.
Namun, kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengurangi pelayanan AMDK sehingga mengancam ketersediaan barang di daerah. Kelangkaan tersebut diprediksi akan meningkatkan harga jual AMDK di tengah masyarakat, terlebih saat momen lebaran.
Adanya pembatasan distribusi barang selama arus mudik dan balik lebaran ini berpotensi memicu kelangkaan barang di tengah masyarakat. Belajar dari pengalaman, kelangkaan barang membuat masyarakat terpaksa membayar lebih mahal.**