Larangan Ekspor Kopi ke Jepang, Pemerintah Perlu Turun Tangan

0
209

BI-Indonesia merupakan produsen kopi ke 4 terbesar di dunia yang memiliki pangsa pasar yang cukup besar di Jepang.

Tetapi Gabungan Eksportir Kopi Indonesia (Gaeki) mengeluhkan penurunan jumlah ekspor kopi ke Jepang yang dikarenakan kandungan kimia kopi dari Indonesia yang dinilai melebihi ambang batas yang sudah ditentukan pemerintah Jepang sehingga masuk negative list.

Lebih lanjut, Ketua Umum Gaeki, Hutama Sugandhi mengatakan bahwa kopi Indonesia benar-benar terancam kehilangan pasar yang besar di Jepang.

Untuk saat ini secara statistik, ekspor kopi ke Jepang tidak mengalami penurunan yang drastis karena pengiriman di tahun 2022 merupakan penjualan di tahun 2021.

Tetapi di tahun depan statistik ekspor ke Jepang pasti menurun drastis karena di tahun 2022 ini dari bulan Januari hingga sekarang tidak ada pembelian kopi dari Indonesia khususnya kopi robusta dari Lampung.

Tahun depan penurunan ekspor kopi bisa mencapai 50% bahkan lebih. Dengan penurunan ekspor kopi ini, pendapatan devisa Indonesia diperkirakan akan hilang minimal US$ 36 Juta.

Pemerintah Jepang mendeteksi kandungan kimia Isoprocarb yang melebihi batas 0,01 ppm. Isoprocarb sendiri merupakan bahan kimia aktif hasil dari cemaran residu pestisida.

Dalam hal ini petani kopi menggunakan pestisida untuk membasmi hama semut. Berdasarkan data dari Direktorat Pupuk dan Pestisida Kementrian Pertanian, pestisida berbahan aktif Isoprocarb bisa digunakan untuk membasmi hama kutu putih pada tanaman kopi.

Dengan penerapan pengecekan sampel kopi yang melebihi batas MRL (Maximum Residue Limit) 0,01 ppm mengakibatkan semakin banyaknya jumlah kontainer kopi Indonesia yang ditolak oleh Jepang.

Yang lebih mengkhawatirkan lagi, Jepang berencana mengubah formulasi dari kopi Indonesia menjadi kopi Vietnam.

Fenomena MRL 0,01 ppm pada kopi berbanding terbalik dengan komoditas beras merah yang tetap dimasukkan positive list dengan MRL 0,5 ppm yang jauh lebih tinggi dari kopi.

Gaeki berharap Jepang bisa memasukkan kopi Indonesia ke positive list dengan penerapan MRL 0,1 ppm atau MRL 0,5 ppm seperti beras merah melalui jalur diplomatik antar kedua negara.**

Leave a reply