Menaker: Perpu Cipta Kerja Lebih Lindungi Pekerja

0
157

Bi-Akhir tahun lalu Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Diluar pro kontra terkait Perpu tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan bahwa Perpu ini menjadi bukti perlindungan pemerintah terhadap tenaga kerja.

Dalam keterangan tertulis, Kamis (5/1/2023) yang di kutip dari CNBCIndonesia, Ida Fauziyah mengatakan bahwa penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis.

Ida Fauziyah juga menambahkan ada beberapa subtansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perpu ini.

Pertama, ketentuan alih daya (outsourcing) yang jenis pekerjaan alih daya dibatasi, sehingga tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourching.

Kedua, penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum, Gubernur memiliki kewenangan dalam menetapkan UMK apabila nilai hasil perhitungannya lebih tinggi dari UMP.

Ketiga, penegasan kewajiban pengusaha menerapkan struktur dan skala upah pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih.

Keempat, penyempurnaan ketentuan penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Kelima, perbaikan rujukan dalam pasal terkait penggunaan hak waktu istirahat yang tetap dibayar penuh, serta manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Ida Fauziyah menjelaskan bahwa perubahan dalam Perpu tersebut mengacu pada hasil penyerapan aspirasi terhadap UU Cipta Kerja yang dilakukan Pemerintah di beberapa kota meliputi Manado, Medan, Makassar, Batam, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan dan Jakarta.

Selain itu juga telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen.
Atas hal tersebut kemudian dilakukan pembahasan oleh Pemerintah mengenai substansi yang perlu diubah.

Dengan mempertimbangkan penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, perlindungan pekerja/buruh dan juga keberlangsungan usaha.**

Leave a reply