Impor Ilegal Sepatu Bekas Masih Marak, Aprisindo Dan Menperin Angkat Bicara

0
132

BI – Baru-baru ini beredar video investigasi dari salah satu media di Singapura. Dalam investigasi tersebut terungkap bahwa sepatu bekas yang didonasikan masyarakat Singapura justru dijual di pasar loak di Batam dan Jakarta.

Praktik impor ilegal sepatu bekas tersebut tentu membuat pengusaha sepatu dalam negeri geram. Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri saat dihubungi detikcom, Selasa, 7/3/2023, menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan lolosnya sepatu ilegal yang masuk ke Indonesia sedangkan pelaku industri lokal kesulitan impor walaupun dengan jalur legal.

Firman menyampaikan bahwa anggotanya kesulitan melakukan impor karena harus mengajukan persetujuan impor sedangkan impor sendiri ada kuotanya. Lebih lanjut Firman juga menyampaikan jika tidak semua pengajuan kuota disetujui, bahkan kadang hanya 10 persen dari pengajuan.

Menurut Firman, sepatu KW dan sepatu bekas impor yang ada di pasaran berasal dari Vietnam, China dan Singapura. Sepatu bekas dengan brand lokal yang dijual lebih murah bisa merusak pangsa pasar pengusaha lokal. Apalagi sepatu bekas tersebut menyasar segmen pasar menengah yang seharusnya bisa disasar industri lokal.

Firman berharap ada dialog antara pemerintah dan pengusaha untuk mengatasi masalah ini. Karena jelas sepatu impor sangat merugikan industri sepatu dalam negeri.

Di sisi lain, seperti yang dikutip dari laman resmi Kementerian Perindustrian, Senin, 6/3/2023, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita turut menyoroti temuan impor ilegal tersebut. Menurutnya impor ilegal tersebut bisa berdampak buruk pada industri alas kaki dalam negeri.

Menperin menilai dari kejadian tersebut menunjukkan bahwa impor ilegal sepatu bekas dilakukan secara terorganisir dan menyalahgunakan proyek sosial. Menurutnya Kemenperin tidak bisa sendirian untuk memerangi aktivitas impor ilegal dan perlu dukungan dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk menerapkan aturan secara tegas.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kemenperin telah berbagai koordinasi dengan kementerian terkait. Kemenperin berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait masalah impor ilegal dan peningkatan pengawasan barang impor.

Selanjutnya Kemenperin juga berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait penyusunan lartas untuk produk TPT, serta mengusulkan penambahan pasal kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan nomor registrasi barang K3L dan NPB atau SNI pada tampilan perdagangan elektroniknya untuk prosuk TPT dan alas kaki.**

Leave a reply