Kanwil DJP Jatim I Gelar Sosialisasi SPT Tahunan Dan Pemadanan NIK-NPWP

0
240

BI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) mengadakan kegitan sosialisasi SPT Tahunan dan pemadanan NIK-NPWP pada Jumat, 24/3/2023. Turut hadir sebagai narasumber, Kepala kanwil DJP Jatim I, John L. Hutahaol (John).

John mengingatkan pada Maret ini batas pelaporan SPT 1770 untuk perorangan dan bulan April Pelaporan SPT 1771 untuk Badan. Serta menghimbau bagi yang pernah mengikuti program PPS (Program Pengungkapan Sukarela) untuk diikutkan pula pada pelaporan SPT agar datanya sinkron.

John juga mengingatkan untuk mengikuti program pemadanan NIK dan NPWP, karena awal tahun 2024 NPWP sudah tidak digunakan tetapi terintegrasi dengan NIK yang akan terkait dengan layanan publik lain seperti imigrasi, kendaraan, dll kedepannya.
Adapun pemadanan data NIK sebagai NPWP merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 serta aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Selain memaparkan dua pokok materi di atas, dalam kesempatan yang sama John juga pamit kepada seluruh peserta karena dirinya diminta Kementerian Keuangan untuk memperkuat Bidang Pengembangan SDM DJP.

Dalam kesempatan tersebut, John mengucapkan terima kasih kepada semua stakeholder perpajakan di wilayah kerja DJP Jatim I serta semua pihak yang mendukung Kanwil DJP Jatim I seperti organisasi-organisasi serta rekan-rekan pengusaha termasuk kepada Ketua Umum Forum Komunikasi Pengusaha (FORKAS).**

Leave a reply