Pemerintah Siapkan Perpres Untuk Integrasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
BI – Presiden Joko Widodo dan para menteri terus berupaya untuk mempercepat integrasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau sistem pemerintahan digital di Indonesia.
Pada Kamis, 4/5/2023, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengintegrasian SPBE sedang disiapkan.
Dalam upaya untuk menghindari tumpang tindih dan meningkatkan kemudahan serta kejelasan layanan publik, integrasi SPBE perlu dilakukan secara cepat. Saat ini, terdapat sekitar 27.400 aplikasi di seluruh instansi pemerintah yang dapat mempengaruhi pengelolaan data dan informasi serta efisiensi belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Anas menambahkan bahwa tingginya pembangunan aplikasi yang bersifat duplikasi terjadi karena kurangnya pemahaman terintegrasi tentang arsitektur layanan digital instansi dan aplikasi hanya untuk kebutuhan instansi tertentu.
Integrasi SPBE diharapkan dapat menjadikan layanan digital lebih terpadu sesuai arahan Presiden Jokowi. Integrasi ini membutuhkan pemahaman keterpaduan dari seluruh instansi pemerintah, baik pusat dan daerah, melihat dari program nasional yang ingin dicapai oleh pemerintah secara luas.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan melakukan evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada bulan Juni mendatang dengan melibatkan 30 perguruan tinggi.
Dalam evaluasi ini, Kementerian PANRB akan bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk memastikan bahwa sistem pemerintahan digital dapat menjadi ujung tombak pelayanan publik dan digitalisasi administrasi pemerintahan.
Evaluasi ini dilakukan agar dapat membantu instansi pusat dan pemerintah daerah dalam evaluasi dan penerapan sistem pemerintahan digital yang selaras dengan arsitektur SPBE.
Kolaborasi dengan perguruan tinggi diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Sejak pertama kali dilakukan evaluasi SPBE pada tahun 2018, Indeks SPBE Nasional terus bergerak naik seiring dengan upaya-upaya yang terus dilakukan dalam penerapan kebijakan nasional.
Pada hasil evaluasi tahun 2022, Indeks SPBE Nasional yang dihasilkan adalah 2,34 dari skala 5 dengan kategori cukup. Capaian tersebut telah melampaui target tahunan yang ditetapkan pada 2022, yakni sebesar 2,30.
Integrasi SPBE diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan publik dan mempercepat digitalisasi administrasi pemerintahan di Indonesia.**