Industri Mamin Wajib Sertifikasi Halal Di 2024, Kemenperin Siapkan UPT Hingga LPH
BI – Sektor industri sedang didorong oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memasuki pasar wajib sertifikasi halal pada tahun 2024.
Upaya strategis ini dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan demikian, daya saing industri dalam negeri diharapkan meningkat dalam penguasaan pasar produk halal baik di dalam maupun luar negeri.
Menurut Doddy Rahadi, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, saat ini sudah ada 13 UPT dari total 24 UPT yang telah terakreditasi sebagai Layanan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Mereka berkomitmen untuk melayani masyarakat industri dalam negeri. Pada acara peluncuran LPH Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru, Sabtu, 20/5/2023, Doddy mengapresiasi akreditasi LPH BSPJI Banjarbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Doddy menjelaskan bahwa LPH BSPJI Banjarbaru memiliki ruang lingkup pelayanan untuk produk makanan dan minuman.
Hal ini akan mempermudah proses sertifikasi halal bagi masyarakat industri di wilayah Kalimantan Selatan dan sekitarnya. LPH BSPJI Banjarbaru terus mengembangkan diri dengan meningkatkan kemampuan SDM auditor halal, pendamping proses produk halal, dan sumber daya syariah.
Pada kesempatan tersebut, M. Ari Kurnia Taufik, Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kemenperin, menyampaikan bahwa kewajiban produk bersertifikasi halal diatur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.
Ari menjelaskan bahwa sertifikasi halal akan diterapkan secara bertahap, dimulai dengan produk makanan dan minuman pada tahun 2024, dan dilanjutkan dengan produk obat, kosmetik, dan barang gunakan pada bulan Oktober 2026.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memiliki program pemberdayaan industri halal yang mencakup promosi dan kerja sama pemberdayaan industri halal, penguatan infrastruktur industri halal, dan fasilitasi sertifikasi produk halal. Hal ini dilakukan untuk mempercepat pertumbuhan ekosistem industri halal.
Arhamsyah, Kepala BSPJI Banjarbaru, menyatakan bahwa LPH BSPJI Banjarbaru bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri nasional, menjamin mutu hasil industri, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.
Keberadaan LPH BSPJI Banjarbaru diharapkan dapat membantu industri di wilayah Kalimantan Selatan dalam mengembangkan produk halal.**