Perlunya Undang-Undang Khusus Kelapa Sawit Sebagai Komoditas Strategis Indonesia
BI – Legislator dari Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, secara tegas menyatakan pentingnya kelapa sawit sebagai komoditas unggulan dan penghasil devisa yang signifikan bagi Indonesia. Menurut Firman, dalam seminar “Peluang dan Tantangan Sawit Sebagai Industri Strategis Penjaga Ketahanan Pangan dan Energi” yang diadakan oleh Ikatan Alumni Universitas Brawijaya (UB) di Malang, kelapa sawit telah menyumbangkan devisa sebesar Rp600 triliun.
Dalam pandangannya, devisa sebesar ini menegaskan urgensi perlindungan hukum melalui penerbitan Undang-Undang Komoditas Strategis. Firman percaya bahwa kelapa sawit bukan hanya komoditas pertanian biasa, tetapi juga pilar ekonomi dan keamanan pangan serta energi nasional.
Firman mengangkat contoh negara lain yang telah berhasil melindungi produk unggulan mereka melalui undang-undang khusus. Turki melindungi tembakau, Jepang untuk komoditas beras, dan Amerika Serikat melindungi komoditas seperti kedelai, kapas, jagung, dan gandum. Bahkan, Malaysia memiliki lembaga khusus yang mengatur kelapa sawit secara komprehensif.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UB, Abdul Ghofar, juga memberikan pandangannya. Menurutnya, kelapa sawit adalah tanaman penghasil minyak yang paling produktif dibandingkan dengan minyak nabati lainnya. Abdul Ghofar menjelaskan bahwa kelapa sawit hanya memanfaatkan 10 persen dari luas lahan perkebunan tanaman penghasil minyak nabati, namun menghasilkan 39 persen dari total produksi minyak nabati di dunia.
Dalam konteks perkebunan, kelapa sawit jauh lebih efisien. Perbandingan produksi minyak kelapa sawit yang mencapai 3,2 ton per hektare dengan produksi minyak kedelai yang hanya 0,5 ton per hektare, membuktikan efektivitas kelapa sawit dalam memenuhi permintaan minyak nabati dunia.
Abdul Ghofar juga menegaskan bahwa kelapa sawit memiliki peran penting dalam menjaga kedaulatan pangan dan energi suatu negara. Dalam pandangannya, tanpa kepastian pangan dan energi, suatu negara akan tergantung pada pihak lain, mengancam kedaulatannya.
Dalam seminar yang sama, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) diwakili oleh Ahmad Maulizal Sutawijaya dan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, juga memberikan pandangan mereka tentang peran strategis kelapa sawit bagi Indonesia.
Dengan latar belakang data dan pandangan para ahli, langkah-langkah perlindungan dan pemanfaatan kelapa sawit sebagai komoditas strategis semakin menjadi sorotan. Dengan demikian, Indonesia bisa membangun pondasi yang kuat untuk ketahanan pangan, energi, dan ekonomi nasionalnya.