Gerak Cepat Pemkot Dalam Transformasi Perizinan Bangunan

0
145

BI – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengambil langkah cepat dalam melakukan kampanye untuk menyebarkan informasi tentang perubahan dalam proses perizinan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Melalui upaya yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tidak hanya pengusaha, camat, tetapi juga perwakilan media telah diundang untuk memberikan pemahaman mengenai peraturan baru ini.

Menangani perubahan ini merupakan tantangan yang serius bagi Pemerintah Kota, namun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) telah berusaha memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai perubahan pengurusan dari IMB ke PBG.

Sejak tanggal 15 Agustus, Pemerintah Kota Surabaya telah memperkenalkan penggunaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai alternatif pengganti IMB. Hal ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 mengenai perizinan dan aktivitas non-perizinan di wilayah tersebut, seperti yang diungkapkan oleh Erringgo Perkasa, yang menjabat sebagai Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Surabaya.

Erringgo menjelaskan bahwa PBG adalah bentuk izin yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk melakukan berbagai aktivitas seperti pembangunan baru, perubahan, perluasan, penurunan, atau perawatan bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku.

Dia menekankan bahwa jika tidak ada perubahan pada bangunan, maka IMB akan tetap berlaku tanpa harus diganti. Dalam Perwali 52 ini, tujuan utama adalah memberikan kemudahan kepada para pemohon izin. Bahkan, sistem ini memungkinkan pemohon untuk melacak status permohonan mereka, baik itu diterima atau ditolak, dan semua ini tersimpan dalam catatan sejarah.

Di sisi lain, Reinhart Oliver, Kepala Bidang Tata Ruang dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), menyatakan bahwa perubahan dari IMB ke PBG akan menimbulkan tantangan utama bagi kecamatan, yang merupakan garda terdepan dalam proses ini. Mereka akan menghadapi pemohon langsung dan bertanggung jawab untuk menjelaskan perkembangan terbaru terkait perubahan ini.

Namun, perubahan ini pada dasarnya memberikan keuntungan bagi masyarakat karena mereka sekarang dapat mengajukan permohonan secara online. Sayangnya, masih ada sebagian masyarakat yang belum sepenuhnya dapat memanfaatkan teknologi digital secara langsung.

Ketika ditanya mengenai tanggapan dari berbagai pihak terhadap perubahan ini, Puguh Sugeng Sutrisno, Ketua Harian Koordinator Wilayah Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur, menyampaikan bahwa perubahan dari IMB ke PBG masih tergolong baru.
Dia percaya bahwa banyak masyarakat yang membutuhkan panduan atau pemahaman lebih lanjut tentang program ini. Dalam konteks ini, ia berharap agar penyuluhan dan sosialisasi dilakukan dengan cepat dan efektif, bahkan dia sendiri berkomitmen untuk menyampaikan informasi ini kepada anggota organisasinya.

Leave a reply