Mendag Tetapkan Daftar Positive List: Barang-barang Impor yang Bisa Dibeli melalui E-commerce

0
117

BI – Dalam upaya mengatur impor melalui e-commerce, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, telah menetapkan daftar positive list yang mencakup barang-barang dengan harga di bawah US$ 100 atau sekitar Rp1,5 juta yang masih diperbolehkan untuk diimpor. Dalam keputusan tersebut, empat jenis barang telah disetujui, yaitu buku, software, film, dan musik.

Pria yang akrab disapa Zulhas itu menyatakan bahwa daftar positive list ini akan dievaluasi setiap enam bulan sekali, namun saat ini, daftar tersebut dibatasi hanya pada empat jenis barang tersebut.

“Positive list akan dievaluasi setiap enam bulan, tapi yang sudah disepakati itu tadi buku, film, software, dan musik,” kata Zulhas di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Selasa (31/10/2023).

Daftar positive list ini akan diatur dalam perubahan Permendag Nomor 50 Tahun 2022 menjadi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur peraturan e-commerce. Selain itu, sudah ada kesepakatan untuk lebih dari 1.000 HS number yang sebelumnya termasuk dalam kategori post-border akan dialihkan menjadi border.

“Diberikan waktu relaksasi untuk menyelesaikan Permendag, dan setelah itu akan ada relaksasi selama satu bulan untuk keperluan sosialisasi,” jelasnya.

Sementara itu, pemerintah juga memutuskan untuk menerapkan pengetatan dalam hal impor beberapa komoditas tertentu, termasuk mainan anak-anak dan produk elektronik.

“Beberapa produk sudah disetujui untuk dibatasi, seperti pakaian, mainan anak-anak, obat-obatan, elektronik, dan lain-lain. Kementerian Perdagangan telah menyelesaikan perubahan pada Permendag Nomor 25 Tahun 2022,” tambahnya.

Leave a reply