Revitalisasi Pasar Properti: Pemerintah Perluas Insentif PPN DTP hingga Rp 5 Miliar
BI – Dalam upaya menjaga pertumbuhan ekonomi yang terus berkembang di tengah ketidakpastian global, Pemerintah Indonesia berencana untuk memperluas cakupan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian properti. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan bahwa batas pembelian properti yang memenuhi syarat untuk menerima insentif tersebut akan ditingkatkan dari Rp 2 miliar menjadi Rp 5 miliar.
Meskipun pembelian properti hingga Rp 5 miliar memenuhi syarat untuk menerima insentif PPN DTP, besaran insentif yang diberikan tetap terbatas hingga Rp 2 miliar. Dengan kata lain, jika seseorang membeli rumah senilai Rp 2 miliar, maka seluruh PPN senilai 11% akan ditanggung oleh pemerintah. Namun, jika pembelian properti mencapai Rp 5 miliar, insentif PPN yang diberikan oleh pemerintah tetap akan maksimal sebesar Rp 2 miliar.
Sri Mulyani menjelaskan kebijakan ini lebih lanjut dalam sebuah konferensi pers di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta. Fasilitas PPN DTP ini akan diberikan untuk pembelian satu rumah per satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai dari November 2023 hingga Desember 2024. Detail pelaksanaan kebijakan ini akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) yang dijadwalkan untuk diterbitkan bulan ini.
Kebijakan ini akan diimplementasikan dalam dua tahap. Tahap pertama akan memberikan insentif pajak sebesar 100% dari November 2023 hingga Juni 2024. Sementara itu, tahap kedua akan memberikan insentif sebesar 50% dari Juli hingga Desember 2024.
Selain perluasan insentif PPN DTP, pemerintah juga berencana memberikan bantuan biaya pengurusan administrasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Bantuan ini mencakup biaya seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lain-lain, dengan total mencapai Rp 4 juta.
Semua langkah ini diambil dalam upaya meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong sektor properti, dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global yang terus berlanjut.