Upaya Pemprov Jatim Mendorong Transparansi dalam Pengadaan Barang dan Jasa
BI – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, telah mengajak berbagai instansi pemerintah untuk mengedepankan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa, seperti disampaikannya dalam seminar Hari Anti Korupsi Sedunia di Hotel Movenpick Surabaya pada Senin (27/11/2023).
Dalam seminar tersebut, pembicaraan difokuskan pada pembentukan budaya anti korupsi dan integritas usaha melalui upaya transparansi dalam proses perizinan dan pengadaan barang dan jasa di berbagai sektor usaha di Jawa Timur.
Emil menyatakan bahwa upaya tersebut harus mengarah pada pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berpihak kepada masyarakat, dengan menekankan pentingnya transparansi dan efisiensi.
PDRB Jawa Timur yang terbesar berasal dari produksi rumah tangga, membuat Emil menegaskan bahwa pemerintah dan masyarakat perlu menciptakan simbiosis mutualisme untuk saling menguntungkan dan menyejahterakan.
Dalam konteks ini, transparansi dianggap sebagai langkah pengawasan terhadap harga barang/jasa, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menyediakan barang dan jasa tersebut.
Hingga 31 Agustus 2023, tercatat transaksi Pemprov Jawa Timur dan Kabupaten/Kota melalui Platform Mbizmarket mencapai Rp 211 Miliar dari 36,932 pesanan, dengan sektor pembangunan infrastruktur, pengadaan barang elektronik, dan jasa kebersihan menyumbang sebagian besar transaksi tersebut.
Emil menegaskan komitmen Pemprov Jawa Timur terhadap transparansi dengan mengadopsi kebijakan E-purchasing yang lebih sederhana, termasuk penggunaan virtual payment dan government credit card, tanpa adanya kongkalikong. Hal ini diharapkan dapat menciptakan harga yang adil, margin yang masuk akal, serta memberdayakan ekonomi kerakyatan dengan efek multiplier.
Pemprov Jawa Timur juga melakukan beberapa terobosan, seperti kebijakan tentang toko daring Jatim Belanja Online (Jatim Bejo) dan Surat Edaran Gubernur Jatim mengenai pelaksanaan program Jatim Bejo, sebagai langkah untuk menunjang transparansi pengadaan.
Emil memaparkan beberapa kebijakan e-Purchasing Pemprov Jawa Timur, termasuk penggunaan Marketplace, penyederhanaan Surat Pertanggung Jawaban Keuangan (SPJ), dan penambahan metode pembayaran menggunakan virtual account.
Selain itu, Pemprov Jawa Timur juga menambah fitur pinjaman bagi penyedia yang tergabung dengan Jatim Bejo, memanfaatkan BPD Jatim, serta menambah batasan nominal pemanfaatan Ganti Uang (GU) dan menambahkan Virtual Account/QRIS pada prosedur pengajuan pengadaan barang/jasa.
Sebagai penutup, Emil mengimbau agar jajaran di berbagai instansi pemerintah mengelola pengadaan barang dan jasa dengan pintar, bukan dengan cara mengakali proses, sehingga sikap anti korupsi dapat menjadi landasan kesuksesan yang diukur dari kepatuhan terhadap peraturan serta kebijakan yang transparan.