PSU Senilai Rp 3,84 Triliun Diserahkan ke Pemkot Surabaya oleh Pengembang

0
57

BI – Pada tahun 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berhasil memperoleh Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) senilai Rp 3,84 triliun dari pengembang perumahan dan permukiman. Dalam periode tersebut, Pemkot menerima 35 lokasi PSU dengan luas 618.883,45 meter persegi, melampaui target awal sebesar 30 lokasi.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan keberhasilan ini berdasarkan kewajiban pengembang sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 7 tahun 2010, dan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya No. 14 Tahun 2016.

Dalam beberapa tahun terakhir, Pemkot telah aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pengembang, menghasilkan penyerahan PSU yang signifikan. Eri Cahyadi menekankan pentingnya pengembang untuk memenuhi kewajiban tersebut, dan ia memastikan bahwa PSU yang diserahkan akan menjadi aset Pemkot Surabaya.

Asal usul aset tersebut telah dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan Balai RW, lapangan olahraga, ruang terbuka hijau, serta inisiatif pemberdayaan ekonomi seperti rumah padat karya, bozem, sentra kuliner, budidaya ikan, sayur, dan taman bermain anak. Meski demikian, pengelolaan PSU yang berkaitan dengan perumahan menengah ke atas tidak akan ditangani oleh Pemkot, sesuai dengan kebijakan yang dijelaskan oleh Wali Kota Eri.

Pemkot juga menghadapi tantangan terkait penyerahan PSU berupa lahan makam, dan pengembang diberikan opsi untuk menyerahkan lahan atau memberikan uang sebagai pengganti. Eri Cahyadi mengimbau para pengembang yang belum menyerahkan PSU-nya untuk segera memenuhi kewajiban tersebut sesuai dengan undang-undang.

Leave a reply