Mendagri: Kepala Daerah Bisa Kasih Insentif Pajak Hiburan ke Inul Dkk

0
99

BI-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai petunjuk bagi kepala daerah untuk memberikan insentif pajak kepada para pelaku usaha hiburan.

Hal ini mengingat tingginya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75% hingga menuai protes dari para pelaku usaha termasuk penyanyi dangdut Inul Daratista.

PBJT 40-75% berlaku untuk jasa hiburan atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Sehubungan dengan adanya keberatan dari Pelaku Usaha pada Pajak Hiburan Tertentu sesuai Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga membuka peluang kepada Kepala Daerah untuk memberikan insentif fiskal,” tulis SE Mendagri tentang Petunjuk Pelaksanaan PBJT Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu, Senin (22/1/2024).

Dalam surat edaran itu, Tito merujuk pada Pasal 101 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan para kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.

Selanjutnya, surat edaran ini juga didasarkan pada Pasal 99 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan bahwa insentif fiskal dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak (WP) atau diberikan secara jabatan oleh Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan.

Pertimbangan yang dimaksud dalam pemberian insentif fiskal itu di antaranya kemampuan membayar WP; kondisi tertentu objek pajak; mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro; mendukung kebijakan daerah untuk mendukung program prioritas daerah; mendukung kebijakan pemerintah dalam pencapaian prioritas nasional.

Selain itu, pemberian insentif fiskal juga harus memperhatikan sejumlah faktor di antaranya yaitu kepatuhan membayar dan pelaporan pajak oleh WP selama 2 tahun terakhir; kesinambungan usaha WP; kontribusi usaha dan penanaman modal WP terhadap perekonomian daerah dan lapangan kerja; dan faktor lain yang ditentukan oleh Kepala Daerah.

Dalam suratnya, Tito memerintahkan kepala daerah atau wakil kepala daerah supaya segera berkomunikasi dengan para pelaku usaha di wilayahnya terkait pemberian insentif fiskal dimaksud. Dia mengatakan pemberian insentif ini dilakukan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi khususnya para pelaku usaha yang baru tumbuh setelah pandemi COVID-19 dan untuk mengendalikan inflasi.

“Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka dalam pelaksanaanya agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, tidak boleh terjadi transaksional dan menghindari adanya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme,” kata Tito lewat surat edaran tersebut.**

Leave a reply