Pengusaha Tolak Pajak Hiburan 40%-75% Bakal Kena Sanksi

0
78

BI-Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan ada sanksi bagi pengusaha yang tidak menaati Pajak Hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan sebesar 40%-75%.

Penegasan Airlangga sekaligus merespon sikap dari Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) yang menolak mengikuti aturan kenaikan PBJT atas jasa hiburan sebesar 40-75%. Sebaliknya, GIPI tetap mengacu pada regulasi yang lama.

“(Asosiasi mengikuti regulasi lama, ada sanksi?) Kalau semua perpajakan pasti ada sanksinya,” ujar Airlangga saat konferensi pers, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2024).

Dia menjelaskan, ketentuan Pasal 101 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diatur bahwa Kepala Daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah.

Artinya, pemerintah daerah (pemda) dapat memberikan insentif di bawah 70% atau di bawah 40% dengan pertimbangan investasi dan faktor lainnya.

“Jadi Insentif fiskal, kita akan memberikan ada yang nama nya pajak hiburan, sekali lagi saya jelaskan UU HKPD Pasal 101 itu diberikan kesempatan untuk pejabat daerah atas nama kepejabatannya untuk memberikan insentif, jadi itu sudah diberikan dalam UU HKPD, jadi bisa memberikan insentif di bawah 70%, bahkan 40% atas nama investasi dan lain-lain,” papar dia.

Tak hanya itu, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/ Walikota.

SE itu sebagai acuan pemerintah daerah melaksanakan implementasi PBJT atas jasa hiburan. Dari ketentuan itu, pemda memiliki kewenangan untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan sebesar 40-75%. Dengan kata lain, Kepala Daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya.

Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan pun cukup ditetapkan dengan pelaksanaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Airlangga menyebut, pelaksanaan kewenangan Kepala Daerah cukup mengacu kepada UU HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribnusi Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024.**

Leave a reply