Surabaya Masih Stabil Meski Ada Harga di Atas HET

0
76

BI-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemantauan langsung harga dan ketersediaan bahan pokok jelang Hari Besar Keagamaan (HKBN) Ramadan dan Idulfitri tahun ini, di Pasar Tambahrejo Surabaya, Sabtu (17/2/2024) pagi.

Pemantauan itu merupakan komitmen KPPU dalam melakukan pengawasan persaingan usaha sebagai amanat dari Undang – undang Nomor 5 Tahun 1999. Selain itu, juga untuk menampung keluhan dari para pelaku usaha berkaitan dengan harga maupun ketersediaan bahan pokok di pasar.

M. Fanshurullah Asa Ketua KPPU RI mengatakan, hasil pemantauan itu memang ditemui beberapa komoditas berada di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, diantaranya beras, gula dan cabai.

“Namun ketersediaan pasokan masih stabil, bahkan beberapa komoditas dijual di bawah HET seperti bawang merah, daging sapi dan daging ayam ras,” kata Fanshurullah dalam keterangannya yang diterima suarasurabaya.net.

Adapun hasil pemantauan di Pasar Tambahrejo menunjukkan informasi dimana harga beras premium mencapai Rp16.000/kg, berada 15 persen di atas harga HET(Rp13.900); dan harga beras medium mencapai Rp11.000/kg, 0,9 persen di atas HET(Rp10.900).

Kemudian harga gula pasir berkisar Rp17.000/kg, 9,6 persen di atas HET(Rp15.500); harga daging ayam Rp33.000/kg, 10,2 persen di bawah HET(Rp36.750); harga daging sapi Rp110.000/kg 21,4 persen di bawah HET(Rp140.00); harga telur ayam Rp29.000/kg, 7,4 persen di atas HET(Rp27.000); harga bawang merah Rp25.000/kg, 39,7 persen di bawah HET(Rp41.500); harga cabai rawit Rp80.000/kg, 40,4 persen di atas HET(Rp57.500); dan harga cabai merah keriting Rp80.000/kg, 45,4 persen di atas HET(Rp55.000).

KPPU sendiri, kata Fanshurullah, akan fokus untuk mengawasi ada tidaknya potensi persaingan usaha tidak sehat, jangan sampai pelaku usaha melakukan praktek kartel atau persekongkolan untuk mengatur pasar yang berpengaruh pada harga bahan pokok.

“Karena kasihan masyarakat kecil terutama untuk persiapan masuk (bulan) puasa Ramadan,” jelasnya.

Lebih lanjut, pelaku usaha dihimbau agar mematuhi ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

“Pelaku usaha agar berhati-hati dalam menentukan harga komoditas pangan agar tidak melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam pemantauan oleh KPPU di Pasar Tambahrejo itu, hadir Adhy Karyono Pj Gubernur Jawa Timur, H. Ferry Firmawan Ketua Komisi 2 Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Ermin Tora Kakanwil Bulog Jatim, Pemerintah Kota Surabaya, Polda Jatim dan dinas terkait.

Leave a reply