Menteri Teten Angkat Tangan Soal Penyelundupan Baju Bekas
BI-Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengakui betapa sulitnya memberantas peredaran baju bekas impor. Tindakan keras dan tegas sudah dilakukan, namun tetap saja muncul.
Kata Teten, pemerintah dari jauh-jauh hari, sudah melarang peredaran barang bekas impor. Untuk melindungi industri di dalam negeri.”Itu (pakaian bekas impor) mulai muncul lagi, beberapa UMKM kami di sektor konveksi itu sudah mulai ada keluhan,” ucap Teten di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (19/2/2024).
Namun, Teten belum bisa merinci berapa volume pakaian bekas impor yang sudah kembali masuk ke pasar Tanah Air. Yang pasti, ia menegaskan jual beli pakaian bekas itu dilarang.
Teten menegaskan pihak bakal terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Bareskrim Polri untuk menindak pelanggaran tersebut. “Jadi kami akan coba koordinasi kan ke depan,” kata Teten.
Pemerintah sejak beberapa tahun belakangan gencar melarang peredaran pakaian bekas impor di pasaran.
Larangan impor pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Selain pengaruhnya terhadap kondisi industri tekstil dalam negeri, larangan ini diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.
Pemerintah pun getol memusnahkan pakaian bekas impor. Terakhir, pemerintah menghanguskan pakaian bekas impor ilegal dengan nilai nyaris Rp50 miliar atau sekitar Rp49,951 miliar.
Selain memantau langsung di pasar, pemerintah juga mengawasi peredaran barang ‘haram’ itu di media sosial dan pasar online.
Dalam kesempatan terpisah, Teten meminta Instagram untuk mencopot satu akun terkait dengan perdagangan pakaian bekas impor di aplikasinya.
“Kami menemukan ada akun di Bandung yang jualan produk pakaian bekas itu kan ilegal. Kita minta IG (Instagram) untuk men-takedown akun itu karena itu kan menjual barang ilegal, enggak boleh,” ujar Teten, beberapa waktu lalu.**