Sri Mulyani Buat KMK Baru, Keluarkan 26 Ribu Kontainer dari Pelabuhan
BI-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 17 Tahun 2024 sebagai dukungan untuk merealisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Untuk Permendag ini, akan dibutuhkan Keputusan Menteri Keuangan yang hari ini juga akan saya keluarkan, juga sudah ditandatangani dan keluar, sehingga sudah lengkap untuk bisa menjalankan Permendag 8/2024 dan untuk aturan pelaksanaannya,” ujar wanita yang akrab disapa Ani itu saat melakukan peninjauan di Jakarta International Container Terminal (JICT), Jakarta Utara, Sabtu (18/5).
Adapun Permendag 8/2024 yang mulai diberlakukan Jumat (17/5) memuat sejumlah pokok-pokok kebijakan, di antaranya yakni relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang yang sebelumnya dilakukan pengetatan impor seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris, kosmetik dan perbekalan rumah tangga (PKRT), tas, katup.
Kebijakan relaksasi impor tersebut diikuti dengan pengeluaran sedikitnya 26 ribu kontainer yang tertahan di pelabuhan, yang terdiri dari 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan sebanyak 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.
Kontainer-kontainer itu tertahan karena belum bisa mengajukan dokumen impor karena belum terbitnya persetujuan impor (PI) dan pertimbangan teknis (pertek). Kontainer tersebut terdiri dari komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan sejumlah komoditas lainnya.
Ani menegaskan sejak pemberlakuan Permendag 36/2023, aturan yang telah direvisi jadi Permendag 8/2024, terdapat sejumlah syarat yang menghambat agar kontainer di pelabuhan untuk keluar, termasuk dalam hal teknis dari instansi terkait.
“Sehingga memang dari sisi volume maupun dari sisi alur barang itu sangat tertahan dengan adanya penumpukan tersebut,” jelasnya.
Penumpukan itu, kata dia, menimbulkan dampak terhadap kegiatan-kegiatan ekonomi, terutama untuk impor barang-barang bahan baku yang dibutuhkan untuk supply chain dan kegiatan manufaktur di Indonesia.
Ani juga mengungkap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyambut gembira perubahan Permendag 36/2023 menjadi Permendag 8/2024 tersebut yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer tersebut.
Ia pun menegaskan pemberlakuan Permendag 8/2024 harus terus dimonitor sehingga pengeluaran kontainer bisa diselesaikan segera.
“Ini karena ke depan ada hari-hari libur, kita berharap ini akan tetap dilakukan seluruh pekerjaannya ini, sehingga bisa menormalisir kegiatan impor dan kemudian ekspor barang juga,” tutur dia lebih lanjut.**