BPOM Tarik Roti Okko dari Peredaran, bagaimana dengan Aoka

0
103

BI-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis hasil uji kandungan natrium dehidroasetat pada produk roti Aoka yang diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family dan roti Okko yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food. Hasilnya, produk roti Okko terbukti mengandung zat natrium dehidroasetat.

“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” ungkap Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat BPOM melalui keterangan resmi, dikutip Rabu, 24 Juli 2024.

BPOM sebelumnya telah memeriksa ke sarana produksi roti Okko pada Selasa, 2 Juli 2024. Hasil inspeksi itu menunjukkan bahwa produsen roti Okko tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. BPOM kemudian melakukan pengujian di laboratorium sebagai bentuk tidak lanjut inspeksi tersebut.

Atas hasil uji dan temuan ini, BPOM mendesak produsen roti Okko untuk menarik produk dari pasaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM juga memastikan proses penarikan dan pemusnahan produk Okko akan dikawal dan diawasi melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah.

Lalu bagaimana dengan produk roti Aoka?

Dalam pengumumannya, BPOM juga menjelaskan telah menguji sampel roti Aoka yang diambil dari peredaran pada 28 Juni 2024. Hasil uji coba menunjukkan tidak ada kandungan natrium dehidroasetat pada produk roti Aoka. Hal tersebut juga sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024.

Sebelumnya, berdasarkan laporan Majalah Tempo yang berjudul “Tanggapan BPOM Soal Roti Berbahan Pengawet Kosmetik”, Pelaksana Tugas Deputi BPOM, Emma Setyawati, menyatakan sedang memeriksa lebih lanjut terhadap produk roti Aoka dan roti Okko. Ia memastikan hasil uji laboratorium BPOM menunjukkan tidak adanya bahan pengawet berbahaya pada kedua produk tersebut.

“Tidak terdeteksi (kandungan sodium dehydroacetate). Sudah kami uji beberapa kali, konfirmasi, lakukan lagi. Hasilnya tidak terdeteksi. Kami lakukan pengujian berbasis risiko. Kalau saya sampaikan berbasis risiko, berarti sudah beberapa kali,” ujar Emma dalam wawancara dengan Tempo, Rabu, 17 Juli 2024, dikutip dari Majalah Tempo.**

Leave a reply