Inflasi Sumenep Tertinggi di Jatim Tembus 3,45 Persen
BI-Jawa Timur mengalami inflasi sebesar 2,13 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,41 pada Juli 2024. Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut Kabupaten Sumenep daerah dengan inflasi tertinggi mencapai 3,45 persen. Sementara inflasi terendah Kota Kediri sebesar 1,53 persen.
“Pada Juli 2024, seluruh kota IHK di Provinsi Jawa Timur yang berjumlah 11 kabupaten/kota mengalami inflasi y-on-y. Inflasi y-on-y tertinggi sebesar 3,45 terjadi di Sumenep dengan IHK sebesar 108,80, dan terendah terjadi di Kota Kediri sebesar 1,53 persen dengan IHK sebesar 105,66,” ujar Kepala BPS Jatim Zulkipli, Sabtu (3/8/2024).
Banyuwangi menempati urutan tertinggi kedua inflasi sebesar 2,34 persen; disusul Kota Probolinggo 2,33 persen, Kota Surabaya 2,20 persen, dan Kabupaten Tulungagung 2,18 persen. Selanjutnya Kabupaten Bojonegoro 2,11 persen, Kabupaten Gresik 2,03 persen, Kabupaten Jember 1,88 persen, Kota Malang 18,83 persen, dan Kota Madiun 1,67 persen.
“Inflasi yang terjadi masih dalam batas koridor wajar. Secara keseluruhan di Provinsi Jawa Timur, BPS mencatat ada beberapa kelompok maupun komoditas yang menyumbang inflasi terbesar,” ungkap Zulkipli.
Kelompok yang menyumbang inflasi di Jawa Timur, di antaranya kelompok makanan, minuman, dan tembakau 3,62 persen; kelompok pakaian dan alas kaki 1,62 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga 0,45 persen; serta kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga 0,95 persen.
Kemudian ada kelompok kesehatan 1,96 persen; kelompok transportasi 1,38 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,19 persen; dan kelompok pendidikan 1,97 persen. Terakhir ada kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran 1,94 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya 5,57 persen.
Sementara komoditas yang dominan memberikan andil atau sumbangan pada inflasi y-on-y, di antaranya beras 0,58 persen; cabai rawit 0,11 persen; sigaret kretek mesin (SKM) 0,08 persen; gula pasir 0,07 persen; jagung manis dan sigaret kretek tangan (SKT) masing-masing 0,04 persen.
Selanjutnya kopi bubuk, bawang daun, kentang, tahu mentah, dan ikan mujair masing-masing 0,03 persen; tempe, sigaret putih mesin (SPM), minyak goreng, pisang, daging sapi, cabai merah, dan kue basah masing-masing 0,02 persen; serta susu cair kemasan dan anggur masing-masing sebesar 0,01 persen.**