Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Dilaksanakan Setelah Permen ESDM Terbit

0
31

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi baru akan diberlakukan setelah ada penetapan Peraturan Menteri (Permen).

“Karena begitu aturannya ke luar, Permen-nya ke luar,” kata Bahlil di Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.

Ia mengonfirmasi bahwa kemungkinan pembatasan pembelian BBM bersubsidi akan dimulai pada 1 Oktober 2024.

Menurutnya, pemerintah saat ini sedang membahas waktu yang tepat untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi nantinya akan diatur dalam Permen ESDM, bukan lagi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini sedang dalam proses revisi.

Ia juga belum bisa memberikan rincian mengenai isi peraturan pembatasan BBM tersebut, karena masih dalam tahap kajian. “Nanti dibahas, saya belum bisa bicara detail itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyebutkan bahwa aturan baru terkait bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diharapkan bisa selesai pada 1 September 2024.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, mengatakan bahwa aturan tersebut awalnya dijadwalkan untuk diimplementasikan pada 17 Agustus 2024. Namun, pelaksanaannya harus ditunda karena masih dalam proses finalisasi.

Rachmat menegaskan bahwa aturan baru ini tidak bertujuan untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi, melainkan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang membutuhkan.

“Saya terus terang sih kurang menyukai bahasa pembatasan, karena kalau pembatasan itu, nanti orang pikir enggak boleh beli,” tegas Rachmat di Jakarta pada Senin (5/7).

Rachmat menambahkan bahwa mereka yang membutuhkan tetap bisa mendapatkan akses, dengan tujuan agar subsidi lebih tepat sasaran.***

Leave a reply