Naik 12%! Ini Besaran Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025 untuk Setiap Golongan

BI-Mulai 1 Februari 2025, gaji pensiunan PNS resmi naik sebesar 12%.
Kenaikan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur besaran gaji pensiun berdasarkan golongan terakhir yang Anda miliki saat masih aktif bekerja sebagai PNS.
Adanya kenaikan ini tentu membawa angin segar bagi para pensiunan, terutama bagi Anda yang masuk dalam golongan dengan gaji tertinggi, yang akan menerima jumlah pensiun lebih besar melalui TASPEN.
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12%
Berdasarkan kebijakan yang diterapkan sejak Januari 2024, gaji pensiunan PNS telah mengalami kenaikan 12%, dan itu akan terus berlaku pada 2025.
Dengan penyesuaian ini, gaji pensiun tertinggi yang dapat Anda terima mencapai Rp4.9 juta per bulan.
Besarnya gaji pensiunan ini berbeda-beda, tergantung pada golongan yang Anda pegang sebelum pensiun.
Setiap golongan Pegawai Negeri Sipil, yang ditentukan berdasarkan masa kerja dan jabatan terakhir, akan menerima jumlah yang berbeda.
Kenaikan gaji pensiunan yang diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 ini diharapkan akan memberikan tambahan kesejahteraan bagi Anda dan pensiunan PNS lainnya.
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025
Berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS tahun 2025 berdasarkan golongan terakhir saat Anda akhir bekerja:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan Pensiunan PNS dengan Gaji Pensiun Tertinggi
Jika Anda adalah seorang pensiunan PNS yang berasal dari golongan IV, maka Anda akan menerima gaji pensiunan tertinggi.
Pemerintah telah menetapkan lima golongan pensiunan PNS dengan gaji yang lebih besar.
Golongan-golongan ini termasuk Anda yang berada di posisi dengan tanggung jawab tinggi selama masa kerja.
Berikut adalah lima golongan pensiunan PNS dengan gaji tertinggi:
Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100.**