BPOM Atur Kemasan Pangan, Pengusaha Wajib Pastikan Plastik Aman

0
5

BI-Badan Pengawas Obat dan Makanan menerbitkan regulasi terbaru terkait standar keamanan kemasan pangan guna memperketat perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia dari risiko paparan bahan kimia berbahaya. Langkah ini diambil sebagai bentuk pembaruan aturan keselamatan produk makanan dan minuman yang bersentuhan langsung dengan wadah atau kemasannya di tingkat konsumen.

Dalam aturan pembaruan ini, pemerintah menetapkan batas ambang migrasi unsur kimia secara lebih ketat untuk berbagai jenis material, mulai dari plastik, kertas, hingga kemasan multilapis. Kebijakan ini mewajibkan seluruh produsen industri pangan serta pelaku usaha di Indonesia untuk menyesuaikan standar produksi kemasan mereka agar tidak melebihi batas migrasi yang berpotensi memicu masalah kesehatan jangka panjang.

Selain pengetatan standar migrasi material umum, fokus perhatian juga diarahkan pada kewajiban pelabelan khusus untuk produk air minum dalam kemasan yang menggunakan plastik berbasis polikarbonat.

Produsen diwajibkan menyertakan informasi peringatan konsumen terkait potensi pelepasan senyawa Bisphenol A atau BPA pada kondisi tertentu, seperti saat kemasan terpapar panas tinggi atau gesekan ekstrem secara terus-menerus.

Pihak otoritas pengawas menegaskan bahwa penerbitan regulasi ini berlandaskan pada kajian ilmiah terkini dan standar keselamatan internasional. Pelaku industri diberikan masa transisi secara bertahap untuk menyesuaikan desain label serta standar rantai pasok mereka. Melalui pengetatan aturan kemasan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih terlindungi saat mengonsumsi produk pangan olahan harian, sementara pihak industri memiliki kepastian hukum yang jelas dalam menjaga mutu produknya.***

Leave a reply