Balik Nama Kendaraan Bekas di Jatim Kini Bebas Bea

0
10

BI-Masyarakat yang membeli kendaraan bekas diimbau segera melakukan balik nama. Hal ini dikarenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas kini sudah tidak dipungut.

Hal itu disampaikan Ahmad Zainuddin, Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengembangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur (Bapenda Jatim) saat on air di program talkshow Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Jumat (21/8/2026).

Zainuddin mengatakan, kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam ketentuannya, BBNKB hanya dikenakan pada kendaraan baru.

“Jadi atas amanat undang-undang HKPD juga, Undang-Undang nomor 1 tahun 2022. Bea balik nama kendaraan bermotor BBNKB itu hanya dipungut untuk kendaraan baru. Jadi untuk kendaraan bekas, kendaraan second itu sudah enggak dipungut lagi,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, AKP M. Ibnu Katsir Riska PAUR Samsat Surabaya Barat pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa meski bebas BBNKB, pemilik kendaraan bekas tetap dikenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen kendaraan.

Biaya tersebut antara lain untuk penerbitan STNK, BPKB, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

“Apabila mungkin masyarakat ini membeli kendaraan dari orang lain, itu kan juga dibalik nama, itu juga tidak ada biaya tambahan. Untuk pajaknya di situ hanya pembayaran PNBP-nya dari PNBP STNK maupun BPKB maupun TNKB,” ungkapnya.

Ibnu menegaskan, percepatan balik nama itu penting supaya data pemilik kendaraan sesuai dengan identitas orang yang saat ini menguasai kendaraan. Dengan balik nama, masyarakat juga tidak perlu terus bergantung pada identitas pemilik lama ketika mengurus administrasi kendaraan.

“Jadi kita pasti mensosialisasikan untuk bagaimana balik nama terlebih dahulu. juga mengimbau masyarakat yang membeli kendaraan dari pemilik sebelumnya agar segera melakukan balik nama,” jelasnya.

Selain memudahkan administrasi, pembaruan data kepemilikan kendaraan juga berkaitan dengan penerimaan pajak daerah. Dalam sistem opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku sejak 2025, penerimaan pajak kendaraan mengikuti daerah tempat kendaraan tersebut terdaftar.

Karena itu, kendaraan yang sudah berpindah pemilik maupun domisili idealnya juga diperbarui data kepemilikannya, agar pencatatan administrasi kendaraan sesuai kondisi sebenarnya.

Ia juga memastikan pengurusan STNK lima tahunan kini juga makin cepat, salah satunya lewat layanan Mawa Tu Mahameru Walk Through yang disediakan Samsat Surabaya Barat. Lewat layanan itu, proses mulai cek fisik kendaraan hingga pencetakan STNK maupun TNKB maksimal 30 menit.

“Dari estimasi cek fisik sampai ke nanti penyerahan STNK maupun TNKB itu maksimal 30 menit sudah selesai,” kata Ibnu.

Dalam layanan tersebut, masyarakat lebih dulu melakukan cek fisik kendaraan, kemudian menyerahkan STNK, BPKB, KTP, serta hasil pemeriksaan fisik untuk diverifikasi. Setelah itu, proses dilanjutkan dengan penetapan pajak oleh Bapenda, pembayaran, pencetakan STNK, hingga penyerahan STNK dan TNKB.***

Leave a reply