Tarif Listrik Q4 2026 Akan Ada Penyesuaian? Ini Kata Bahlil

BI- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memperkirakan tarif listrik, baik subsidi dan non subsidi, untuk periode kuartal IV 2026 atau Oktober-Desember 2026 kemungkinan besar tidak akan mengalami kenaikan.
Meski demikian, dirinya belum bisa menjelaskan lebih lanjut karena akan mengecek terlebih dahulu dengan timnya.
“Oh coba nanti saya cek di tim ya. Nanti saya cek. Ya, pasti akan dirilis. Nanti kan eh, tim akan melaporkan ke saya, baru saya akan mengecek. Tapi mudah-mudahan sih insya Allah, eh mungkin gak naik ya,” ungkapnya saat ditemui di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Seperti diketahui, biasanya Kementerian ESDM merilis kepastian tarif listrik setiap kuartal. Terakhir, pemerintah memastikan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi PT PLN (Persero) selama kuartal III atau Juli-September 2026 tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif tenaga listrik kuartal III 2026, parameter ekonomi makro mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2026, yaitu kurs sebesar Rp 16.959,32 per US$, ICP sebesar US$ 96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21%, serta HBA sebesar US$ 70 per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.
Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” tegas Bahlil, pada 30 Juni 2026 lalu.
Lebih lanjut Bahlil menyampaikan, tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” jelas Bahlil.
Berikut daftar tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi selama kuartal III tahun 2026 :
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.445 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.445 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.700 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.700 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.445 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.122 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.122 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 997 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.700 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.533 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.700 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.645 per kWh.****















