Bebas Pajak PPh 21 di Seluruh Sektor: Skema Pelonggaran Fiskal Era Prabowo di Tahun 202

0
17

BI-Pemerintah secara resmi mengumumkan rencana pelonggaran pajak pribadi berskala besar yang akan mulai diberlakukan pada tahun anggaran 2027. Langkah strategis ini diambil langsung di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto sebagai komitmen nyata untuk memperkuat daya beli masyarakat, khususnya kelompok pekerja kelas menengah ke bawah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa keputusan krusial ini disepakati dalam rapat terbatas di Istana Negara pada Rabu (30/9/2026). Melalui kebijakan baru ini, pemerintah memproyeksikan sedikitnya 7,5 juta pekerja di Indonesia akan terbebas dari potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Kebijakan insentif ekonomi ini akan bertumpu pada dua pilar restrukturisasi aturan PPh Orang Pribadi:
1. Perluasan PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ke Seluruh Sektor Perluasan Menyeluruh: Berbeda dengan regulasi tahun-tahun sebelumnya yang hanya mengalirkan insentif PPh 21 DTP kepada sektor tertentu (seperti industri padat karya dan pariwisata), mulai 2027 keringanan ini diperluas ke seluruh sektor usaha tanpa pengecualian.

Batas Maksimal Gaji: Seluruh karyawan tetap maupun tidak tetap yang mengantongi penghasilan bruto di bawah Rp10 juta per bulan tidak akan dipotong pajak lagi, karena beban pajaknya diambil alih sepenuhnya oleh negara.

2. Rencana Kenaikan Batas PTKP Mengikuti Inflasi
Penyesuaian Batas: Pemerintah juga tengah menggodok aturan untuk menaikkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Perlindungan Terhadap Inflasi: Batasan PTKP wajib pajak individu yang saat ini tertahan di angka Rp54 juta per tahun (atau Rp4,5 juta per bulan) dinilai perlu diubah. Mulai 2027, formulasinya akan disesuaikan secara dinamis mengikuti laju inflasi nasional agar pekerja berpenghasilan rendah benar-benar memiliki ruang finansial yang lebih longgar. Besaran angka finalnya saat ini sedang dihitung bersama Kementerian Keuangan.

Bagian dari Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun
Kebijakan perluasan subsidi pajak pribadi ini berjalan beriringan dengan komitmen pemerintah yang tidak akan menaikkan tarif pajak maupun meluncurkan program tax amnesty baru.

Sektor penunjang lain seperti kelanjutan fasilitas PPN DTP 100% untuk sektor perumahan di bawah Rp2 miliar juga tetap dipertahankan guna menjaga roda perekonomian nasional tetap berputar.

Kementerian Keuangan saat ini tengah melakukan penyisiran anggaran sekitar Rp31 triliun untuk membiayai seluruh paket stimulus ketenagakerjaan dan insentif fiskal ini menjelang penerbitan regulasi teknisnya pada akhir tahun.***

 

Leave a reply