DPR Tolak Potongan Tarif 20% Pengemudi Ojol

BI-Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat (BAM DPR), Adian Napitupulu mendukung tuntutan asosiasi pengemudi ojek online atau ojol yang meminta penurunan potongan tarif. Menurut dia, para pengemudi mengeluhkan tingginya kebijakan potongan tarif dari aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim yang mencapai lebih dari 20%.
Menurut dia, DPR akan turut mendorong agar pemerintah dan perusahaan aplikator bisa menurunkan kebijakan pemotongan tarif hingga 10%.
“Kita tadi berbicara tentang nilai kemanusiaan yang harus diperjuangkan. Karena ini menyangkut hidup mati pengemudi, keluarganya, dan masa depan anak-anak mereka. Maka angka-angka itu tak ada artinya dibanding nilai kemanusiaan,” ujar Adian dikutip dari laman DPR, Ahad (18/05/2025).
Politikus PDIP tersebut mengklaim, hasil aspirasi para pengemudi ojol akan diteruskan pada alat kelengkapan dewan atau komisi terkait. Isu ini akan dibahas oleh komisi dengan kementerian dan lembaga negara terkait; antara lain Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, dan Kementerian Komunikasi Digital.
Diberitakan sebelumnya, perusahaan aplikasi transportasi daring diduga memotong biaya aplikasi melebihi batas yang telah ditetapkan dalam regulasi pemerintah. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan KP No.1001 Tahun 2022, potongan biaya aplikasi untuk pengemudi maksimal sebesar 20%.
Namun, kenyataannya di lapangan, sejumlah aplikator bahkan memotong hingga 30%, dengan alasan dana tersebut akan dikembalikan untuk kesejahteraan mitra. Ribuan pengemudi ojek online pun bakal menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Selasa, 20 Mei 2025.
Dalam Diskusi dalam Festival Aspirasi ini bertajuk “Menata Ulang Regulasi Transportasi Online yang Berkeadilan”; DPR menghadirkan berbagai narasumber dari instansi pemerintah, kepolisian, asosiasi, serta para aplikator. Beberapa isu utama yang dibahas antara lain hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator, perlindungan hukum, dan keselamatan kerja di lapangan.
Pada kesempatan itu, pihak aplikator masih mempertahankan posisi mereka sebagai penyedia platform digital, bukan sebagai pengusaha transportasi. Mereka menilai perubahan status mitra menjadi karyawan tetap akan berdampak besar terhadap struktur bisnis dan regulasi yang berlaku saat ini.***