Sri Mulyani Usulkan Makanan Olahan Bernatrium Kena Cukai

0
25

BI-Kementerian Keuangan dibawah pimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani merekomendasikan penerapan cukai produk pangan olahan bernatrium. Hal tersebut termaktub dalam paparan soal program pengelolan penerimaan negara tahun anggaran 2026.

Dalam hal ini, rekomendasi kebijakan pengenaan cukai produk pangan olahan bernatrium masuk ke dalam output perumusan kebijakan administratif pada 2026, yang menjadi salah satu dari lima kegiatan utama Kemenkeu untuk pengelolaan penerimaan negara.

“Output perumusan kebijakan di sisi administrasi, merekomendasi barang-barang ekspansi barang dan cukai,” ujar Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (14/7/2025).

Selain itu, Kementerian Keuangan juga memiliki lima kegiatan utama dalam pengelolaan penerimaan negara. Pertama, output pelayanan, komunikasi dan edukasi, antara lain inklusi kesadaran perpajakan, promosi ekspor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), kemitraan perpajakan internasional, dan data dan informasi pelayanan penerimaan negara.

Kedua, output pengawasan dan penegakan hukum terdiri dari kerja sama penyidikan tindak pidana perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sinergi patroli laut, satuan tugas bersama (joint task force) dalam barang ilegal, penguatan pengawasan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).***

Leave a reply