Harga Rumah Subsidi Diusulkan Naik, Begini Alasannya

BI-Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengusulkan kenaikan harga rumah subsidi yang disampaikan lewat rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK).
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, ide harga rumah subsidi dinaikan ini mengingat adanya peningkatan inflasi, yang turut berimbas pada naiknya harga bahan bangunan.
“Kemarin saya diskusi dengan teman-teman di Kemenko Infrastruktur menyampaikan juga perlunya mereviu kembali harga rumah per wilayah. Itu sudah diterapkan dari 2023, karena inflasi tiap tahun kan naik, ada kenaikan,” ujarnya di Acara Sarasehan BP Tapera, Jakarta, Kamis (17/7).
Heru mengungkapkan, bila harga rumah subsidi ini tak segera teratasi maka bisa berdampak pada jauhnya lokasi rumah subisidi dari populasi masyarakat alias dari perkotaan.
Meski begitu, Heru belum bisa menyebutkan berapa besaran kenaikan rumah subsidi yang tengah diusulkan tersebut. Sebab, diperlukan kajian mendalam juga terhap laju inflasi saat ini.
“Kalau harga rumah (subsidi) tetap, sementara (harga) infrastruktur semakin naik, maka rumah itu semakin jauh dari lokasi populasi,” tandasnya.
Asal tahu saja, harga rumah subsidi tercantum pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan FLPP, Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Salah satunya menyebut, untuk wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu harga rumag subsidi ditetapkan sebesar Rp 181 juta dan Rp 185 juta di 2024. ***