Putar Suara Burung Bayar di Kafe Kena Royalti, Pengusaha Mengeluh

0
74

BI-Pelaku usaha seperti restoran dan kafe tetap dikenai pembayaran royalti musik jika memutar suara burung seperti kicauan burung, musik instrumentalia hingga lagu internasional.

Rian selaku pemilik kafe di kawasan Jakarta pun mempertanyakan kepentingan aturan tersebut.

“Ini untuk kepentingan musisi/ komposer atau untuk kepentingan LMKN sendiri sebenarnya? Jangan yang nggak perlu malah di ada-adain,”ujar Rian kepada Bloomberg Technoz, Rabu (06/08/2025).

“Nggak perlu dibikin ribet deh sama LMKN, masih banyak yang bisa diurus selain itu,”tambahnya.

Dia pun menyayangkan hal itu, sebab sebelumnya pemerintah memberikan kompensasi bagi para pengusaha yang tak memiliki anggaran dengan memperbolehkan memutar musik secara komersial, yakni musik ciptaan sendiri, seperti suara alam/ambience.

Dengan hal ini, kata Rian, maka tempat usaha kafenya bakal sepi dari suatu karya musik. Dia pun berseloroh seperti ini untuk menggantikan suara musik ditempat kafenya.

“Nggak ada gantinya menurut gue, ya jadi sepi aja. Masa pake suara bel, atau botol air mineral dikenain angin biar ada suaranyaa? Atau pasang pidato-pidato pejabat-pejabat?Yaa kali. Berlebihan sih LMKN”ujarnya.

Rian pun berharap agar pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tidak ribet mengeluarkan aturan royalti musik ditempat suatu usaha. Dia mengklaim bahwa telah memberikan dukungan kepada musisi dengan cara berlangganan platform musik.

“Sudahlah nggak usah diribetin soal royalti, kalau cuma pasang lagu dari applikasi, kan sama aja kita bantu promosi lagu lagunyaa. Harusnya kita yang dibayar karena sudah bantu promo-in,”urainya.

Di sisi lain, menurut pendapat pengunjung kafe bernama Fafa mengaku setuju dengan ketentuan aturan ini. Menurut dia, bahwa tanpa musik di kafe bukanlah sebuah masalah besar baginya.

“Emang vibes-nya pasti bakal jadi beda, tapi yaudah itu bukan masalah besar banget. Toh masih bisa didengerin lewat hp sendiri. Dan kayaknya orsng ke kafe juga bukan karena nyari musik atau playlist musiknya deh,”kata Fafa.

Beda lagi pendapat dari Hanum yang mengatakan bahwa suatu kafe tanpa musik seperti mengunjungi area sepi.

“Kalau aku ke kafe tujuannya buat dengerin musik, entah itu musik yang dinyanyiin atau sekadar musik lewat speaker. Kayak aku hampa saja tanpa musik. Misal sambil kerja di kafe, atau meeting sama klien kan nggak semangat jadinya,”ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Lembaga Manajemaen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menyebut penggunaan suara alam atau kicauan burung di tempat umum seperti kafe dan restoran tetap dikenai tarif royalti musik.

Menurut Dharma, pelaku usaha perlu memahami bahwa rekaman suara alam atau burung tetap mengandung hak terkait, khusus milik produser rekaman yang merekam suara tersebut.

“Jika suara burung atau suara alam tersebut direkam oleh seseorang atau mungkin juga Badan Usaha kemudian difiksasikan; maka perekaman tersebut dinamakan produksi rekaman yang produsernya (baik perorangan maupun badan usaha tersebut) mempunyai hak yang disebut ‘Hak Terkait’ yang dilindungi oleh undang-undang, jadi tetap bayar,” kata Dharma kepada Bloomberg Technoz, dikutip Selasa (05/08/2025).***

 

Leave a reply